Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sistem di KPK tidak memungkinkan perkara bisa dimainkan. Kasus yang dijanjikan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju untuk diamankan pun masih terus berjalan. KPK menyatakan setiap perkara berjalan dengan sistem ketat dan berlapis melibatkan personel lintas unit penindakan.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).
Pernyataan KPK itu merespons keterangan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di persidangan yang mendapat iming-iming dari Stepanus Robin agar perkaranya bisa diamankan. Syahrial juga menyinggung Robin menyebut istilah atasan ketika menagih uang pengurusan perkara.
Ali Fikri menyampaikan KPK bakal mendalami keterangan Syahrial tersebut. Setiap fakta sidang menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Baca juga : Presiden Resmi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Kesaksian Syahrial itu, imbuh Ali Fikri, sifatnya testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung karena mendengar dari orang lain.
"Fakta yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus SRP (Stepanus Robin) sampai saat ini masih berproses penanganannya. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," ujar Ali Fikri.
Adapun Robin diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik meski bukan satgas yang menangani perkara Tanjungbalai tersebut. Ali Fikri menegaskan perkara yang diklaim Robin sampai hari ini masih berjalan sehingga tidak ada penghentian seperti yang dijanjikannya.
"Dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut. Terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai lima orang pimpinan secara kolektif kolegial," jelas Ali Fikri.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus waspada dengan penipuan bermodus pengurusan perkara. Bagi yang menjadi korban pemerasan oknum KPK atau pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai KPK diminta segera melapor ke komisi atau penegak hukum lainnya. (OL-2)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved