Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sistem di KPK tidak memungkinkan perkara bisa dimainkan. Kasus yang dijanjikan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju untuk diamankan pun masih terus berjalan. KPK menyatakan setiap perkara berjalan dengan sistem ketat dan berlapis melibatkan personel lintas unit penindakan.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).
Pernyataan KPK itu merespons keterangan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di persidangan yang mendapat iming-iming dari Stepanus Robin agar perkaranya bisa diamankan. Syahrial juga menyinggung Robin menyebut istilah atasan ketika menagih uang pengurusan perkara.
Ali Fikri menyampaikan KPK bakal mendalami keterangan Syahrial tersebut. Setiap fakta sidang menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Baca juga : Presiden Resmi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Kesaksian Syahrial itu, imbuh Ali Fikri, sifatnya testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung karena mendengar dari orang lain.
"Fakta yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus SRP (Stepanus Robin) sampai saat ini masih berproses penanganannya. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," ujar Ali Fikri.
Adapun Robin diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik meski bukan satgas yang menangani perkara Tanjungbalai tersebut. Ali Fikri menegaskan perkara yang diklaim Robin sampai hari ini masih berjalan sehingga tidak ada penghentian seperti yang dijanjikannya.
"Dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut. Terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai lima orang pimpinan secara kolektif kolegial," jelas Ali Fikri.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus waspada dengan penipuan bermodus pengurusan perkara. Bagi yang menjadi korban pemerasan oknum KPK atau pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai KPK diminta segera melapor ke komisi atau penegak hukum lainnya. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved