Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Aset Tersangka ASABRI Berdiri di Tanah Pemda

Tri Subarkah
20/10/2021 16:47
Aset Tersangka ASABRI Berdiri di Tanah Pemda
Teddy Tjokrosaputro.(MI/Tri Subarkah.)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan salah satu aset yang terafiliasi dengan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro berdiri di atas tanah pemerintah daerah. Teddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan aset yang dimaksud berupa mal yang terletak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pihaknya masih memohonkan agar aset itu bisa disita.

"Tanahnya masih punya pemda. Masalahnya itu. Jadi cuma bangunannya saja. Makanya masih kami bicarakan dulu nih," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (19/10).

Selain di Ponorogo, penyidik Kejagung saat ini masih diterjunkan ke Bali untuk mengejar aset Teddy yang lain. Teddy ialah adik dari Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang telah ditersangkakan terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Supardi menjelaskan bahwa penyidik Gedung Bundar akan mendapat limpahan aset sitaan terkait Benny dari Bareskrim Polri. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tim jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dan penyidik Bareskrim untuk menyelesaikannya pada Kamis (21/10).

Aset berupa Hotal Brothers Inn di Yogyakarta itu sebelumnya disita oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim terkait kasus koperasi Hanson. Karena dinilai masih memiliki relevansi dengan perkara ASABRI, aset itu akan dilimpahkan ke Kejagung.

Baca juga: Mantan Kades Diperiksa Jaksa terkait Aset Kasus ASABRI

"Mekanismenya kan setelah Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim), nanti rencananya dicabut sita yang di Dittipidum, baru ke pengadilan, barulah nanti kami mohonkan sita yang baru," kata Supardi. Diketahui, megakorupsi di ASABRI menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Sampai sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya