Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK: Kebetulan Beruntun Kader Golkar yang Langgar Hukum

Cahya Mulyana
20/10/2021 13:36
KPK: Kebetulan Beruntun Kader Golkar yang Langgar Hukum
Ilustrasi: KPK menangkap tangan pelaku tindak pidana korupsi.(Antarta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan yang dilakukan berdasarkan landasan hukum. Tidak ada kaitannya penangkapan yang telah dilakukan dengan kepentingan politik.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi mengenai langkah KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.

Andi Putra yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Pada Jumat (15/10), KPK juga menangkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan itu pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek.

"Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik," kata Lili di Jakarta, Rabu (20/10).

KPK menegaskan tidak ada urusan dengan politik. Proses penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Andi Putra dan Dodi Reza Alex Noerdin murni persoalan hukum. KPK menekankan telah memiliki bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua kader Golkar tersebut.

"Kita melihat ini kasusnya ya murni hukum," tegasnya.

Andi akan dibawa ke Jakarta sore ini. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan dugaan suap izin perkebunan. Andi diduga menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso.

Uang sebanyak itu merupakan pelicin perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta,  Selasa (19/10).

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Lili menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

Ia mengatakan lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. "Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-13)

Baca Juga: KPK Bawa Bupati Kuantan Singingi ke Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik