Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahfud MD: Utang Debitur Pinjol Ilegal Otomatis Lunas

Cahya Mulyana
19/10/2021 20:22
Mahfud MD: Utang Debitur Pinjol Ilegal Otomatis Lunas
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers.(Dok. Kemenko Polhukam)

MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan status pinjaman online (pinjol) ilegal tidak sah secara subjektif dan objektif. Dengan begitu, para debitur tidak perlu membayar tagihan.

“Kepada mereka yang sudah menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar,” ujar Mahfud seusai memimpin rapat yang dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung, Selasa (19/10).

Baca juga: Sindikat Pinjol Cengkareng Ternyata Milik WNA, Kini Diburu Polisi

Lebih lanjut, dia berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban, untuk segera melaporkan perusahaan pinjol ilegal ke pihak kepolisian. Apalagi, ketika mereka mendapatkan teror dari pihak pinjol ilegal.

“Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Menurutnya, aparat kepolisian siap menindak tegas seluruh perusahaan pinjol ilegal. "Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga, kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” imbuh Mahfud.

Baca juga: OJK Mulai Benahi Ekosistem Pinjol

Adapun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pinjol yang mengikuti aturan dan terdaftar di OJK. Pemerintah mendukung bisnis keuangan yang menaati hukum dan peraturan.

"Pinjol yang legal, yang sudah ada izin dan sah silahkan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya