TIM seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2017, diminta melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam setiap proses rekrutmen.;
Hal itu menjadi salah satu poin urgen dari sejumlah rekomendasi yang dibuat koalisi masyarakat sipil penggiat kepemiluan.
"Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan," ujar Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana, Kamis (14/10).
Rekomendasi lain ialah timsel juga harus memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Sekretaris Timsel Bahtiar mengatakan timsel berkomitmen membuka akses publik seluas-luasnya di seluruh tahapan.
Bahtiar menjelaskan, keterlibatan publik menjadi bagian penting, sebab masyarakat bisa memberikan masukan dan informasi pada timsel.
"Tugas dari timsel ialah melakukan seleksi bakal calon penyelenggara pemilu, menjadi calon. Karena itu kita membuka akses publik seluas-luasnya di seluruh tahapan karena berkaitan dengan rekam jejak orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu," terang Bahtiar ketika dihubungi, Kamis (14/10).
Berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, timsel diminta melakukan proses rekrutmen dan menyerahkan 17 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI pada presiden.
Nama-nama tersebut, terang Bahtiar akan diserahkan pada Presiden Joko Widodo, kemudian prosesnya dilanjutkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh calon, akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test) yang hasilnya akan dikembalikan pada presiden untuk mendapatkan keputusan presiden.
Pada seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sebelumnya, tim seleksi juga melibatkan lembaga lain yang diberikan otoritas untuk menelusuri rekam jejak dari para pendaftar antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditanya mengenai penentuan jadwal seleksi, Bahtiar menerangkan hal itu akan diumumkan bersama oleh timsel.
"Timsel sudah bekerja. Saat ini sedang menyusun jadwal dan rancangan kegiatan. Nanti timsel yang akan mengumumkan. Setiap pengumuman, akan terbuka pada publik dan mudah diakses oleh publik," ucap Bahtiar.
Ia menjelaskan gambaran umum jadwal dan rancangan kegiatan timsel antara lain mencangkup pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil seleksi adminitrasi. Para calon yang dinyatakan lolos di tahap itu, berhak mengikuti tes tahap selanjutnya yakni tes tertulis.
Dalam tes itu, terang Bahtiar, biasanya ada penulisan makalah. Kemudian, tes selanjutnya ialah tes psikologi dasar, tes kesehatan, dan wawancara. "Kita ikuti alur yang ditetapkan oleh undang-undang," tegasnya.
Mengenai target waktu penyelesaian seluruh tahapan, Bahtiar mengatakan proses seleksi sebaiknya diselesaikan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017-2022 berakhir.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan selesai pada April 2022. "Diperkirakan Januari 2022 (seleksi sudah selesai),"ucapnya singkat. (Ind/OL-09)