Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengamat Imbau Publik Hentikan Tagar #PERCUMALAPORPOLISI

Mediaindonesia
09/10/2021 15:30
Pengamat Imbau Publik Hentikan Tagar #PERCUMALAPORPOLISI
Reza Indragiri Amriel(Dok.Metro TV)

RAMAI di media sosial Twitter tagar #percumalaporpolisi buntut laporan kasus bapak memperkosa tiga anak kandungnya dihentikan. Tagar yang mengandung ajakan tidak melapor ke polisi itu dinilai tidak patut.

"Ajakan untuk tidak melapor ke polisi, betapa pun dilatari kekecewaan mendalam dan itu manusiawi, tidak sepatutnya diteruskan," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, hari ini.

Menurut Reza, pelaporan ke polisi perlu dilakukan. Agar kinerja polisi dapat ditakar berbasis data pada periode tertentu. "Juga ajakan tersebut (#percumalaporpolisi) bisa direspons secara salah sebagai ajakan untuk aksi vigilantisme dan ini berbahaya," ujar Reza.

Reza mengatakan, Polri perlu diberi masukan agar penyusunan laporan kinerja lebih komprehensif. Tidak sebatas jumlah laporan, tetapi mencakup jumlah kasus yang diproses sampai ke pengadilan.

"Apa dan berapa yang ditangani dengan diversi, tren tuntutan jaksa, tren vonis hakim, ragam penghukuman pemasyarakatan dan residivisme," ungkap psikolog anak itu.

Baca juga: Begini Kronologi Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak

Menurutnya, laporan selengkap itu mengharuskan seluruh lembaga penegakan hukum untuk duduk bareng dan menyajikan laporan tunggal. Judulnya, kata dia, bisa saja laporan penegakan hukum periode tertentu.

"Dari laporan terintegrasi itulah masyarakat bisa mengukur, sudah sejauh apa sesungguhnya kerja otoritas penegakan hukum di Tanah Air," ucap dia.

Kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi 9 Oktober 2019 tak memiliki cukup bukti. Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Reza mengatakan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak mutlak. Pada alinea terakhir SP3, kata dia, ada kalimat penanganan bisa diaktifkan sewaktu-waktu jika ditemukan bukti dan saksi yang memadai.

"Jadi, saya tetap menyemangati korban dan keluarga jika peristiwa dimaksud benar-benar terjadi untuk terus berikhtiar dan berdoa," ujar Reza. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik