Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH akan menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh menjelaskan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP diatur dalam rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan.
"Pelayanan publik menggunakan NIK dan NPWP gunanya membangun sadar perpajakan, masyarakat didorong melakukan tata kelola perpanjakan bersama negara," ujar Zudan, melalui keterangan resmi, Rabu (6/10) malam.
Adapun teknis pergantian NPWP dengan NIK, ujar dia, dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan. Peran Dukcapil, terang Zudan, menyediakan NIK dengan data berbasis nama dan alamat penduduk.
"Kami dari Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini," imbuhnya.
Baca juga: Integrasi NIK dan NPWP bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Ia menjelaskan, pemerintah tengah memasifkan upaya membangun satu identitas kependudukan (single identity number) untuk seluruh jenis pelayanan. Landasan hukumnya yakni Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan seluruh pelayanan publik wajib menggunakan NIK dan integrasi data secara nasional dilakukan paling lambat 5 tahun setelah 2013.
Zudan menuturkan saat ini ada, 3904 lembaga yang berkerja sama dengan Dukcapil menggunakan data NIK.(OL-5)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Polisi mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved