PEMERINTAH akan menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh menjelaskan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP diatur dalam rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan.
"Pelayanan publik menggunakan NIK dan NPWP gunanya membangun sadar perpajakan, masyarakat didorong melakukan tata kelola perpanjakan bersama negara," ujar Zudan, melalui keterangan resmi, Rabu (6/10) malam.
Adapun teknis pergantian NPWP dengan NIK, ujar dia, dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan. Peran Dukcapil, terang Zudan, menyediakan NIK dengan data berbasis nama dan alamat penduduk.
"Kami dari Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini," imbuhnya.
Baca juga: Integrasi NIK dan NPWP bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Ia menjelaskan, pemerintah tengah memasifkan upaya membangun satu identitas kependudukan (single identity number) untuk seluruh jenis pelayanan. Landasan hukumnya yakni Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan seluruh pelayanan publik wajib menggunakan NIK dan integrasi data secara nasional dilakukan paling lambat 5 tahun setelah 2013.
Zudan menuturkan saat ini ada, 3904 lembaga yang berkerja sama dengan Dukcapil menggunakan data NIK.(OL-5)