Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
INTEGRASI data yang ada di dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah positif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal itu menurutnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Terlebih, wacana pengintegrasian data NIK dengan NPWP telah lama digaungkan namun urung terealisasi. Demikian dikatakan Peneliti dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Media Indonesia, Minggu (3/10).
“Saya kira potensi cukup besar apalagi jika data NIK ini, dijadikan satu analisa dengan data lain seperti data transaksi keuangan, karena data NIK ini merupakan data yang hampir digunakan di beberapa aktivitas utama masyarakat. Jadi potensi masyarakat dalam berbohong dalam melaporkannya pajaknya juga semakin kecil,” tuturnya.
Yusuf menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak mestinya bisa mengimplementasikan rencana tersebut secara cepat lantaran basis data perpajakan telah dimiliki. Menurutnya, pertukaran dan pembagian data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya efektivitas integrasi data tersebut.
Sambil mempersiapkan integrasi data kependudukan dan basis data perpajakan, Kemendagri dinilai dapat memperbaiki data NIK. Pasalnya hingga saat ini menurut Yusuf masih ditemukan NIK ganda maupun NIK fiktif. Sementara itu DJP diminta untuk bisa mempersiapkan infrastruktur informasi dan teknologi yang mumpuni dan andal. Hal itu bertujuan agar pengelolaan data yang telah diintegrasikan tak menimbulkan persolan di kemudian hari.
“Mengingat ini merupakan data privasi yang perlu dijaga keberaadannya. Selain itu, pendekatan yang digunakan bagi warga negara asing juga perlu jelas mengingat mereka tentu tidak mendapatkan NIK,” jelas Yusuf.
Diketahui pemerintah akan menjadikan NIK sebagai NPWP seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dalam draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) disebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.
Lalu pada Pasal 2 (10) disebutkan teknis integrasi data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan guna mengintegrasikan basis data perpajakan. (OL-8)
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved