Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Integrasi NIK dan NPWP bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Ilham Ramadhan Avisena
03/10/2021 19:14
Integrasi NIK dan NPWP bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Ilustrasi(Antara)

INTEGRASI data yang ada di dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah positif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal itu menurutnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Terlebih, wacana pengintegrasian data NIK dengan NPWP telah lama digaungkan namun urung terealisasi. Demikian dikatakan Peneliti dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Media Indonesia, Minggu (3/10).

“Saya kira potensi cukup besar apalagi jika data NIK ini, dijadikan satu analisa dengan data lain seperti data transaksi keuangan, karena data NIK ini merupakan data yang hampir digunakan di beberapa aktivitas utama masyarakat. Jadi potensi masyarakat dalam berbohong dalam melaporkannya pajaknya juga semakin kecil,” tuturnya.

Yusuf menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak mestinya bisa mengimplementasikan rencana tersebut secara cepat lantaran basis data perpajakan telah dimiliki. Menurutnya, pertukaran dan pembagian data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya efektivitas integrasi data tersebut.

Sambil mempersiapkan integrasi data kependudukan dan basis data perpajakan, Kemendagri dinilai dapat memperbaiki data NIK. Pasalnya hingga saat ini menurut Yusuf masih ditemukan NIK ganda maupun NIK fiktif. Sementara itu DJP diminta untuk bisa mempersiapkan infrastruktur informasi dan teknologi yang mumpuni dan andal. Hal itu bertujuan agar pengelolaan data yang telah diintegrasikan tak menimbulkan persolan di kemudian hari.

“Mengingat ini merupakan data privasi yang perlu dijaga keberaadannya. Selain itu, pendekatan yang digunakan bagi warga negara asing juga perlu jelas mengingat mereka tentu tidak mendapatkan NIK,” jelas Yusuf.

Diketahui pemerintah akan menjadikan NIK sebagai NPWP seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dalam draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) disebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Lalu pada Pasal 2 (10) disebutkan teknis integrasi data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan guna mengintegrasikan basis data perpajakan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik