Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Periksa Anggota DPRD

Dhika Kusuma Winata
06/10/2021 13:11
Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Periksa Anggota DPRD
Suap(MI/Tiyok)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Jambi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Pemeriksaan digelar di Gedung Polda Jambi.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka FR (Fahrurrozi) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10).

Saksi-saksi yang dipanggil yakni tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, serta Kusnindar, anggota DPRD Jambi peruode 2019-2024 Yuli Yuliarti, pihak swasta Desnarson Madyanto, dan serta ibu rumah tangga bernama Pratiwi Annisa.

KPK sebelumnya menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD itu. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Baca juga : KPK Janji tak Lindungi Dugaan ‘Orang Dalam’ Aziz Syamsuddin

Kasus itu pengembangan yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan RAPBD.

Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pihak swasta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik