Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PESTA demokrasi lima tahunan akan berlangsung pada 2024. Tahapannya pun ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk mendapatkan waktu yang tepat, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) harus menyerap masukan dari pemerintah, DPR dan masyarakat.
"KPU tidak boleh merasa tunggal dalam menentukan tanggal pemilu 2024. Secara penyelenggaraan memiliki kewenangan, namun tidak berarti sewenang-wenang," ujar Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam seminar virtual, Senin (4/10).
Menurutnya, praktek pemilu di era reformasi kerap menunjukan keteraturan siklus pelaksanaan selama lima tahun sekali dalam hitungan bulan. Meskipun, terdapat perbedaan dalam hitungan tanggal atau hari.
Baca juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
Diketahui, KPU mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Tahapannya dimulai 25 bulan sebelum hari H, yakni Januari 2022. Sementara, pemerintah menyodorkan pilihan lain, yakni pemilu pada 24 April 2024, 8 Mei 2024 atau 15 Mei 2024.
Adapun usulan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada pada November 2024. Opsi pemerintah mengacu pada upaya penanganan pandemi covid-19. Serta, menghindari potensi polarisasi pada masa tahapan yang berpotensi konflik, penghematan anggaran dan efektivitas pelaksanaan tahapan.
"Pencarian titik temu penjadwalan pemilu mempunyai dua dimensi, yakni dimensi secara teknis oleh KPU. Itu dengan memperhatikan kepentingan beban penyelenggara. Lalu, dimensi efisiensi anggaran dengan pendekatan teknologi dan polarisasi masyarakat, yang memicu ketidakstabilan konstelasi politik," jelas Alwan.
Baca juga: Pemerintah Tolak Usulan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
Lebih lanjut, dia mengatakan perdebatan jadwal tidak boleh terpusat pada pemerintah, KPU dan DPR. Masyarakat yang memiliki hajat pesta demokrasi, juga harus diberikan peran lebih luas dengan membuka ruang aspirasi.
"Utak-atik jadwal pemilu sebenarnya untuk siapa? Bisa jadi, masyarakat tidak peduli tanggal pemilu dan yang peduli hanya elit saja. Atau, bisa jadi masyarakat sengaja tidak dilibatkan," sambungnya.
Pada kesempatan itu, hadir analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti, serta peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved