Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PESTA demokrasi lima tahunan akan berlangsung pada 2024. Tahapannya pun ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk mendapatkan waktu yang tepat, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) harus menyerap masukan dari pemerintah, DPR dan masyarakat.
"KPU tidak boleh merasa tunggal dalam menentukan tanggal pemilu 2024. Secara penyelenggaraan memiliki kewenangan, namun tidak berarti sewenang-wenang," ujar Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam seminar virtual, Senin (4/10).
Menurutnya, praktek pemilu di era reformasi kerap menunjukan keteraturan siklus pelaksanaan selama lima tahun sekali dalam hitungan bulan. Meskipun, terdapat perbedaan dalam hitungan tanggal atau hari.
Baca juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
Diketahui, KPU mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Tahapannya dimulai 25 bulan sebelum hari H, yakni Januari 2022. Sementara, pemerintah menyodorkan pilihan lain, yakni pemilu pada 24 April 2024, 8 Mei 2024 atau 15 Mei 2024.
Adapun usulan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada pada November 2024. Opsi pemerintah mengacu pada upaya penanganan pandemi covid-19. Serta, menghindari potensi polarisasi pada masa tahapan yang berpotensi konflik, penghematan anggaran dan efektivitas pelaksanaan tahapan.
"Pencarian titik temu penjadwalan pemilu mempunyai dua dimensi, yakni dimensi secara teknis oleh KPU. Itu dengan memperhatikan kepentingan beban penyelenggara. Lalu, dimensi efisiensi anggaran dengan pendekatan teknologi dan polarisasi masyarakat, yang memicu ketidakstabilan konstelasi politik," jelas Alwan.
Baca juga: Pemerintah Tolak Usulan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
Lebih lanjut, dia mengatakan perdebatan jadwal tidak boleh terpusat pada pemerintah, KPU dan DPR. Masyarakat yang memiliki hajat pesta demokrasi, juga harus diberikan peran lebih luas dengan membuka ruang aspirasi.
"Utak-atik jadwal pemilu sebenarnya untuk siapa? Bisa jadi, masyarakat tidak peduli tanggal pemilu dan yang peduli hanya elit saja. Atau, bisa jadi masyarakat sengaja tidak dilibatkan," sambungnya.
Pada kesempatan itu, hadir analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti, serta peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan.(OL-11)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved