Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PESTA demokrasi lima tahunan akan berlangsung pada 2024. Tahapannya pun ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk mendapatkan waktu yang tepat, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) harus menyerap masukan dari pemerintah, DPR dan masyarakat.
"KPU tidak boleh merasa tunggal dalam menentukan tanggal pemilu 2024. Secara penyelenggaraan memiliki kewenangan, namun tidak berarti sewenang-wenang," ujar Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam seminar virtual, Senin (4/10).
Menurutnya, praktek pemilu di era reformasi kerap menunjukan keteraturan siklus pelaksanaan selama lima tahun sekali dalam hitungan bulan. Meskipun, terdapat perbedaan dalam hitungan tanggal atau hari.
Baca juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
Diketahui, KPU mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Tahapannya dimulai 25 bulan sebelum hari H, yakni Januari 2022. Sementara, pemerintah menyodorkan pilihan lain, yakni pemilu pada 24 April 2024, 8 Mei 2024 atau 15 Mei 2024.
Adapun usulan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada pada November 2024. Opsi pemerintah mengacu pada upaya penanganan pandemi covid-19. Serta, menghindari potensi polarisasi pada masa tahapan yang berpotensi konflik, penghematan anggaran dan efektivitas pelaksanaan tahapan.
"Pencarian titik temu penjadwalan pemilu mempunyai dua dimensi, yakni dimensi secara teknis oleh KPU. Itu dengan memperhatikan kepentingan beban penyelenggara. Lalu, dimensi efisiensi anggaran dengan pendekatan teknologi dan polarisasi masyarakat, yang memicu ketidakstabilan konstelasi politik," jelas Alwan.
Baca juga: Pemerintah Tolak Usulan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
Lebih lanjut, dia mengatakan perdebatan jadwal tidak boleh terpusat pada pemerintah, KPU dan DPR. Masyarakat yang memiliki hajat pesta demokrasi, juga harus diberikan peran lebih luas dengan membuka ruang aspirasi.
"Utak-atik jadwal pemilu sebenarnya untuk siapa? Bisa jadi, masyarakat tidak peduli tanggal pemilu dan yang peduli hanya elit saja. Atau, bisa jadi masyarakat sengaja tidak dilibatkan," sambungnya.
Pada kesempatan itu, hadir analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti, serta peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan.(OL-11)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Kritik masyarakat, termasuk melalui pengibaran bendera One Piece, sepatutnya dianggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap pemerintah
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved