Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim di tiga lokasi rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR, berikut pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan empat tersangka, yakni Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Madiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu, empat tersangka lain, yakni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Firianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp5,6 miliar
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. "Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021," jelas Ali, Jumat (1/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Tujuannya, mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK. Adapun korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani KPK.
"Seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi," imbuh Ali.
Baca juga: Polri: 56 Mantan Pegawai KPK Bisa Perkuat Sektor Pencegahan Korupsi
Dalam perkara suap ini, sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka lain, yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, satu tersangka lain, yakni Juarsah, perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pada Agustus 2019 Robi Okta bersama dengan Elfin Muhtar menemui Ahmad Yani, yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin Muchtar. Nantinya, ada pemberian komitmen fee sebesar 10% dari nilai net proyek untuk pihak di Pemkab Muara Enim dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.(OL-11)

SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Superintendent Des Moines, Ian Roberts, ditahan agen imigrasi AS karena dugaan pelanggaran izin tinggal dan kepemilikan senjata.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved