Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan di Lokasi Terpisah

Putra Ananda
01/10/2021 18:25
KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan di Lokasi Terpisah
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim di tiga lokasi rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR, berikut pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan empat tersangka, yakni Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Madiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu, empat tersangka lain, yakni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Firianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp5,6 miliar

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. "Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021," jelas Ali, Jumat (1/10).

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Tujuannya, mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK. Adapun korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani KPK.

"Seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi," imbuh Ali.

Baca juga: Polri: 56 Mantan Pegawai KPK Bisa Perkuat Sektor Pencegahan Korupsi

Dalam perkara suap ini, sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka lain, yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, satu tersangka lain, yakni Juarsah, perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pada Agustus 2019 Robi Okta bersama dengan Elfin Muhtar menemui Ahmad Yani, yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin Muchtar. Nantinya, ada pemberian komitmen fee sebesar 10% dari nilai net proyek untuk pihak di Pemkab Muara Enim dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya