Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Sepuluh anggota dewan itu diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan pengesahan APBD 2019.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada September 2021 dengan menetapkan 10 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).
Sepuluh anggota DPRD yang ditahan yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 19 Oktober mendatang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.
Baca juga: Peringati Hari Kopi Internasional, Hulu Sungai Tengah Luncurkan Kopi Lokal Meratus
Alexander membeberkan 10 anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Robi sebelumnya juga sudah dijerat KPK. Adapun duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di di Dinas PUPR Muara Enim.
Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu.
"Uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim saat itu," ucap Alexander.
KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(OL-4)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Banjir tersebut dipicu hujan dengan intensitas yang tinggi sehingga menyebabkan meluapnya air di Sungai Enim.
Potensi integrasi padi gogo dengan kelapa sawit PSR di Provinsi Sumatra Selatan seluas 44.546,94 hektare, dengan potensi di Kabupaten Muara Enim mencapai 1.266 hektare.
Berasal dari keluarga prasejahtera, Noval Hariyanto melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi berkat Program Bidiksiba dari Grup Mind Id PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Produksi minyak akan ditingkatkan kembali seiring dengan rencana monetisasi gas asosiasi Sumur Sungai Anggur Selatan yang diharapkan bisa dimulai pada tahun 2024 ini,
Bantuan ini sekaligus upaya KNP mengajak langsung para nelayan menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.
Tujuh nama penjabat akan mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah di Sumsel. Pelantikan akan dilakukan pada Senin, 18 September 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved