DPR resmi memberhentikan Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (30/9). Pemberhentian tersebut merupakan tindakan lanjutan dari permohonan pengunduran diri Azis pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasannya Puan menyebutkan bahwa pemberhentian Azis mengacu pada Peraturan DPR nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Sebelum memberhentikan Azis, Puan bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengikuti rapat paripurna secara langsung maupun secara virtual.
"Perlu menetapkan pemberhentian Saudara M Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan dan di jawab setuju oleh anggota DPR.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Lodewijk Jadi Wakil Ketua
Untuk menggantikan posisi Azis, DPR telah menetapkan dan melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus sebagai Wakil Ketua DPR. Penetapan dan pelantikan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dalam surat nomor B 663 yang dikirimkan kepada DPR, Partai Golkar memang telah menunjuk Lodewijk untuk menggantikan Azis. Surat tersebut diterima langsung oleh Puan. Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mengucapkan terimakasih kepada Azis karena telah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR.
"Kepada Saudara M Azis Syamsuddin kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai wakil ketua DPR RI. Semoga dengan bergabungnya Saudara Lodewijk F Paulus akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas-tugas konstitusional dewan," jelas Puan. (OL-4)