Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terpidana kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, tidak membayar pidana tambahan uang pengganti dengan total nilai Rp16,708 triliun. Padahal, hakim memutuskan keduanya untuk membayar uang tersebut maksimal satu bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan MA itu dikeluarkan pada Rabu (25/8). Artinya, Heru dan Benny memiliki waktu sampai Sabtu (25/9) kemarin untuk melunasi pembayaran tersebut. Akibatnya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat P-48A.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, penerbitan surat P-48A dilakukan untuk menelusuri aset atau asset tracing kedua terpidana tersebut.
"Dari Kejari Jakpus (kita terbitkan) P-48A-nya untuk menelusuri aset mereka, untuk pemenuhan UP (uang pengganti)," kata Yon saat dihubungi Media Indonsia, Selasa (28/9).
Majelis hakim MA menghukum Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Benny selaku Komisaris PT Hanson International adalah Rp6,078 triliun. Hukuman subsider atau pengganti jika keduanya tidak membayar uang pengganti tidak bisa dilaksanakan.
"Eggak ada (hukuman) subsidernya UP, karena sudah seumur hidup," ujar Yon.
Selain melakukan asset tracing, jaksa eksekutor juga saat ini sedang menyelesaikan putusan MA untuk merampas aset-aset dari para terpidana. Diketahui, kasus Jiwasarya menyeret delapan orang ke persidangan. Enam di antaranya, termasuk Heru dan Benny, telah memiliki putusan yang inkrah.
Empat terpidana lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Untuk merampas aset para terpidana, jaksa eksekutor Kejari Jakpus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. (OL-13)
Baca Juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas konsistensi Hanwha Life dalam melakukan transformasi digital berkelanjutan selama 12 tahun beroperasi di Indonesia.
Pepe menegaskan fokus perusahaan ke depan akan diarahkan pada penguatan fundamental dan pertumbuhan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved