Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terpidana kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, tidak membayar pidana tambahan uang pengganti dengan total nilai Rp16,708 triliun. Padahal, hakim memutuskan keduanya untuk membayar uang tersebut maksimal satu bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan MA itu dikeluarkan pada Rabu (25/8). Artinya, Heru dan Benny memiliki waktu sampai Sabtu (25/9) kemarin untuk melunasi pembayaran tersebut. Akibatnya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat P-48A.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, penerbitan surat P-48A dilakukan untuk menelusuri aset atau asset tracing kedua terpidana tersebut.
"Dari Kejari Jakpus (kita terbitkan) P-48A-nya untuk menelusuri aset mereka, untuk pemenuhan UP (uang pengganti)," kata Yon saat dihubungi Media Indonsia, Selasa (28/9).
Majelis hakim MA menghukum Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Benny selaku Komisaris PT Hanson International adalah Rp6,078 triliun. Hukuman subsider atau pengganti jika keduanya tidak membayar uang pengganti tidak bisa dilaksanakan.
"Eggak ada (hukuman) subsidernya UP, karena sudah seumur hidup," ujar Yon.
Selain melakukan asset tracing, jaksa eksekutor juga saat ini sedang menyelesaikan putusan MA untuk merampas aset-aset dari para terpidana. Diketahui, kasus Jiwasarya menyeret delapan orang ke persidangan. Enam di antaranya, termasuk Heru dan Benny, telah memiliki putusan yang inkrah.
Empat terpidana lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Untuk merampas aset para terpidana, jaksa eksekutor Kejari Jakpus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. (OL-13)
Baca Juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan perlindungan asuransi bagi 25.304 pemudik dalam momentum Lebaran 2026.
Layanan Siaga Mudik Lebaran 2026! Nikmati fasilitas posko, 108 bengkel siaga, hingga diskon asuransi rumah & kendaraan. Cek di sini!
SurveI mengungkapkan lebih dari 70% responden kelas menengah Asia merasakan kecemasan soal kesejahtaraan finansial yang menghambat perencanaan jangka panjang.
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved