Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
DUA terpidana kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, tidak membayar pidana tambahan uang pengganti dengan total nilai Rp16,708 triliun. Padahal, hakim memutuskan keduanya untuk membayar uang tersebut maksimal satu bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan MA itu dikeluarkan pada Rabu (25/8). Artinya, Heru dan Benny memiliki waktu sampai Sabtu (25/9) kemarin untuk melunasi pembayaran tersebut. Akibatnya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat P-48A.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, penerbitan surat P-48A dilakukan untuk menelusuri aset atau asset tracing kedua terpidana tersebut.
"Dari Kejari Jakpus (kita terbitkan) P-48A-nya untuk menelusuri aset mereka, untuk pemenuhan UP (uang pengganti)," kata Yon saat dihubungi Media Indonsia, Selasa (28/9).
Majelis hakim MA menghukum Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Benny selaku Komisaris PT Hanson International adalah Rp6,078 triliun. Hukuman subsider atau pengganti jika keduanya tidak membayar uang pengganti tidak bisa dilaksanakan.
"Eggak ada (hukuman) subsidernya UP, karena sudah seumur hidup," ujar Yon.
Selain melakukan asset tracing, jaksa eksekutor juga saat ini sedang menyelesaikan putusan MA untuk merampas aset-aset dari para terpidana. Diketahui, kasus Jiwasarya menyeret delapan orang ke persidangan. Enam di antaranya, termasuk Heru dan Benny, telah memiliki putusan yang inkrah.
Empat terpidana lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Untuk merampas aset para terpidana, jaksa eksekutor Kejari Jakpus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. (OL-13)
Baca Juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Manfaat akhir masa asuransi berupa jaminan pengembalian premi hingga 170% dan manfaat meninggal dunia hingga 10x dari premi tunggal, tergantung usia masuk tertanggung.
INKLUSI digitalisasi merupakan kunci mempeluas jangkauan dan meningkatkan pengalaman dan edukasi bagi nasabah.
Pembaruan logo Great Eastern bukan sekadar perubahan tampilan visual, melainkan representasi nyata dari arah strategis yang lebih progresif.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali menggelar ajang penghargaan tahunan Top Agent Award (TAA) 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pemasar berprestasi.
PARA agen asuransi merupakan garda terdepan perusahaan dalam melindungi masyarakat. Menjadi agen bukan sekadar profesi, tetapi panggilan mulia.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved