Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Golkar: Azis Syamsuddin Sudah Mengundurkan Diri

Tri Subarkah
25/9/2021 14:53
Golkar: Azis Syamsuddin Sudah Mengundurkan Diri
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bidang Hukum Adies Kadir menyebut bahwa Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Surat itu ditujukan kepada DPP dengan tembusan ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (25/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menersangkakan dan langsung menahan Azis terkait kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK untuk pengurusan kasus di Kabupaten Lampung Tengah. Adies memastikan bahwa Golkar menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Wapres Minta Revisi UU ASN tidak Ganggu Reformasi Birokrasi

Menurut Adies, pihaknya akan mengmbil langkah terkait pengganti Azis di kursi wakil pimpinan lembaga legislasi tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tandas Adies.

Pada Sabtu dini hari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Azis diduga telah menyuap Stepanus Robin Pattuju yang saat itu masih menjadi penyidik KPK. Total suap yang terealisasi sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Azis ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan di Rutan Polres Jakarta Selatan sampai tanggal 13 Oktober 2021. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya