Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp55 Miliar

 Tri Subarkah
22/9/2021 13:00
Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp55 Miliar
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Praytino Aji.(Dok.Ditjen Pajak)

DUA mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didakwa telah menerima uang sebesar Rp55 miliar dari tiga perusahaan.

Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Praytino Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019 Dadan Ramdani.

Angin dan Dadan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Tim Pemeriska Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Setelah diangkat menjadi Direktur P2, jaksa KPK menyebut bahwa Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memerintahkan para supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk turut melaporkan fee saat melaporkan hasil pemeriksaan untuk pejabat struktural serta Tim Pemeriksa.

Adapun pembagian fee tersebut adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri dari direktur dan kasubdit serta 50% untuk Tim Pemeriksa.

Pada 2018, GMP menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar melalui Yulmanizar. Sebelum diserahkan ke Angin dan Dadan, uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura. Kedua terdakwa memperoleh Sing$750 ribu.

Dari Bank Panin, Wawan mendapatkan Sing$500 ribu atau setara Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan untuk para terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak. Uang tersebut lantas diserahkan ke Angin.

Sedangkan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB, Yulmanizar memperoleh Sing$3,5 juta atau setara Rp35 miliar secara bertahap. Dari angka itu, sebanyak Sing$500 ribu diberikan kepada Agus.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya