Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didakwa telah menerima uang sebesar Rp55 miliar dari tiga perusahaan.
Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Praytino Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019 Dadan Ramdani.
Angin dan Dadan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Tim Pemeriska Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Setelah diangkat menjadi Direktur P2, jaksa KPK menyebut bahwa Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memerintahkan para supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk turut melaporkan fee saat melaporkan hasil pemeriksaan untuk pejabat struktural serta Tim Pemeriksa.
Adapun pembagian fee tersebut adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri dari direktur dan kasubdit serta 50% untuk Tim Pemeriksa.
Pada 2018, GMP menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar melalui Yulmanizar. Sebelum diserahkan ke Angin dan Dadan, uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura. Kedua terdakwa memperoleh Sing$750 ribu.
Dari Bank Panin, Wawan mendapatkan Sing$500 ribu atau setara Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan untuk para terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak. Uang tersebut lantas diserahkan ke Angin.
Sedangkan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB, Yulmanizar memperoleh Sing$3,5 juta atau setara Rp35 miliar secara bertahap. Dari angka itu, sebanyak Sing$500 ribu diberikan kepada Agus.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (Tri/OL-09)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved