Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DENSUS 88 Antiteror Polri kembali menangkap tersangka teroris T alias AR. Setelah sebelumnya pernah ditangkap atas tindakan pidana terorisme dan menjalani vonis selama 3,5 tahun. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan terlibat perbuatan baru yang kini masih didalami.
Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan T merupakan anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
“Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi, penangkapan terhadap tersangka T alias AR adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/9).
“Apa itu perbuatannya? Sementara masih didalami, namun yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah,” sambungnya.
Baca juga : Jenazah Napi Asal Portugal Berhasil Diidentifikasi
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka bersama dengan senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini. Di dalamnya terdiri dari kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap.
“Saya sudah tanyakan, masih didalami lagi peran-peran apa yang dijalani nanti akan kami sampaikan lagi,” tegasnya.
Hingga kini, total ada empat tersangka teroris dari JI yang ditangkap Densus 88 Polri pada pekan lalu. Mereka ditangkap dj kawasan Bekasi dan Petamburan, Jakarta Barat.
Salah satunya, polisi menangkap tersanga berinisial T alias AR. Ia merupakan mantan narapidana teroris pada 2004 silam.
"Dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas tersangka bom malam Natal tahun 2000," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/9). (OL-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Dalang Bom Bali 2002, Hambali, dijadwalkan mulai diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat pada November 2025 setelah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
LIMA narapidana kasus terorisme (napiter) Lapas Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berikrar setia pada NKRI, Selasa (31/12).
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved