Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Baru, Densus 88 Tangkap Dewan Syuro Jamaah Islamiyah AR

Hilda Julaika
13/9/2021 17:30
Kasus Baru, Densus 88 Tangkap Dewan Syuro Jamaah Islamiyah AR
Terorisme(Ilustrasi)

DENSUS 88 Antiteror Polri kembali menangkap tersangka teroris T alias AR. Setelah sebelumnya pernah ditangkap atas tindakan pidana terorisme dan menjalani vonis selama 3,5 tahun. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan terlibat perbuatan baru yang kini masih didalami.

Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan T merupakan anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).

“Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi, penangkapan terhadap tersangka T alias AR adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/9).

“Apa itu perbuatannya? Sementara masih didalami, namun yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah,” sambungnya.

Baca juga : Jenazah Napi Asal Portugal Berhasil Diidentifikasi

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka bersama dengan senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini. Di dalamnya terdiri dari kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap.

“Saya sudah tanyakan, masih didalami lagi peran-peran apa yang dijalani nanti akan kami sampaikan lagi,” tegasnya.

Hingga kini, total ada empat tersangka teroris dari JI yang ditangkap Densus 88 Polri pada pekan lalu. Mereka ditangkap dj kawasan Bekasi dan Petamburan, Jakarta Barat.

Salah satunya, polisi menangkap tersanga berinisial T alias AR. Ia merupakan mantan narapidana teroris pada 2004 silam.

"Dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas tersangka bom malam Natal tahun 2000," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/9). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya