Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus RAPBD Jambi, KPK Periksa Wabup Sarolangun dan Belasan Anggota DPRD

Dhika Kusuma Winata
09/9/2021 13:32
Kasus RAPBD Jambi, KPK Periksa Wabup Sarolangun dan Belasan Anggota DPRD
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri, sebagai saksi dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017. Sebanyak 11 orang dari DPRD juga dipanggil sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/9).

Belasan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil yakni menjabat periode 2014-2019. Mereka ialah Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Syamsul Anwar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako, dan Muhammad Khairil.

Baca juga : Soal Listrik Lapas Tangerang, Menguatkan KemenkumHam Abai Pemasyarakatan

KPK sebelumnya menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD itu. Mereka ialah Fahkrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Kasus itu pengembangan yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan RAPBD.

Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pihak swasta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya