Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Periksa 10 Anggota DPRD Jambi Era 2017 terkait Dugaan Suap

Cahya Mulyana
08/9/2021 13:05
KPK Periksa 10 Anggota DPRD Jambi Era 2017 terkait Dugaan Suap
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi(dok.mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 mantan Anggota DPRD Jambi. Mereka berstatus saksi kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi) dan lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Rabu (8/9).

Mantan Anggota DPRD Jambi yang diperiksa yaitu Effendi Hatta, Gusrizal, Cornelis Buston, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamdiyah, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.

Kemudian, lanjut Ali, turut diperiksa Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan. Ia juga diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.

Dalam kasus ini selain Fahrurrozi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.

Perkara ini bermula dari tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. Mereka adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution. (OL-13)

Baca Juga: Karena PNS, Petugas Sudinhub Jakpus yang Peras Warga Tidak Dipecat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya