Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM dinilai memerlukan perspektif kritis dan mengikuti perkembangan doktrin hukum untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Dengan penetapan itu, proses penyelidikan dan penuntutan tidak mengenal batas kedaluwarsa. Sehingga, diharapkan penyelidikan kasus tersebut mampu menyeret aktor intelektual.
"Seperti sekarang, Komnas HAM harus diyakinkan dengan cara pandang, perspektif kritis, perkembangan hukum, mengikuti perkembangan doktrin," ujar peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman saat dihubungi, Selasa (7/9).
Baca juga: Komnas belum Putuskan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Diketahui, Munir meninggal 17 tahun yang lalu, tepat hari ini di langit Rumania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Menurut Herlambang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah mengadaptasi konsep widespread and systematic attack. Dahulu, istilah widespread hanya ditafsirkan untuk merujuk kejatahan dengan jumlah korban yang meluas dan sampai bertahun-tahun. Namun dalam perkembangannya, muncul doktrin a set law of treshold.
"Maksudnya, treshold seperti ambang batas yang diset minimum untuk mastikan, bahwa sekali pun korbannya sedikit, tapi dihasilkan dari proses yang sistematis. Walaupun korbannya tunggal, tapi sistematik," terang Herlambang.
Baca juga: Serangan Terhadap Pembela HAM pada 2021 Meningkat
"Nah, pikiran treshold ini belum banyak muncul dalam gagasan. Karena itu doktrin baru yang diakui dalam sistem hukum HAM internasional, terutama kejahatan kemanusiaan," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM,Sandrayati Moniaga mengakui masih ada perbedaan cara pandang di internal untuk menentukan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu perspektif yang dipertimbangkan, yaitu jumlah korban. Mengingat, hanya Munir seorang yang menjadi korban.
"Kami masih butuh diskusi lebih dalam. Tujuh komisioner terus berupaya untuk berpendapat bulat. Karena sampai sekarang, kami tidak pernah voting," ungkap Sandra dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.(OL-11)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved