Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM dinilai memerlukan perspektif kritis dan mengikuti perkembangan doktrin hukum untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Dengan penetapan itu, proses penyelidikan dan penuntutan tidak mengenal batas kedaluwarsa. Sehingga, diharapkan penyelidikan kasus tersebut mampu menyeret aktor intelektual.
"Seperti sekarang, Komnas HAM harus diyakinkan dengan cara pandang, perspektif kritis, perkembangan hukum, mengikuti perkembangan doktrin," ujar peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman saat dihubungi, Selasa (7/9).
Baca juga: Komnas belum Putuskan Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Diketahui, Munir meninggal 17 tahun yang lalu, tepat hari ini di langit Rumania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Menurut Herlambang, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah mengadaptasi konsep widespread and systematic attack. Dahulu, istilah widespread hanya ditafsirkan untuk merujuk kejatahan dengan jumlah korban yang meluas dan sampai bertahun-tahun. Namun dalam perkembangannya, muncul doktrin a set law of treshold.
"Maksudnya, treshold seperti ambang batas yang diset minimum untuk mastikan, bahwa sekali pun korbannya sedikit, tapi dihasilkan dari proses yang sistematis. Walaupun korbannya tunggal, tapi sistematik," terang Herlambang.
Baca juga: Serangan Terhadap Pembela HAM pada 2021 Meningkat
"Nah, pikiran treshold ini belum banyak muncul dalam gagasan. Karena itu doktrin baru yang diakui dalam sistem hukum HAM internasional, terutama kejahatan kemanusiaan," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM,Sandrayati Moniaga mengakui masih ada perbedaan cara pandang di internal untuk menentukan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu perspektif yang dipertimbangkan, yaitu jumlah korban. Mengingat, hanya Munir seorang yang menjadi korban.
"Kami masih butuh diskusi lebih dalam. Tujuh komisioner terus berupaya untuk berpendapat bulat. Karena sampai sekarang, kami tidak pernah voting," ungkap Sandra dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.(OL-11)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved