Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Serangan Terhadap Pembela HAM pada 2021 Meningkat

Tri Subarkah
19/8/2021 17:31
Serangan Terhadap Pembela HAM pada 2021 Meningkat
Aktivis dari Amnesty International Indonesia(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

SERANGAN terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dari Januari sampai Agustus 2021 lebih banyak ketimbang yang terjadi sepanjang 2020. Hal itu diungkap oleh Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia dalam diskusi daring yang diinisiasi oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM). Zaky menyebut pada 2020, terdapat 93 kasus surangan terhadap pembela HAM dengan korban 253 orang.

"2021 terjadi peningkatan yang sangat signifikan, dari Januari sampai Agustus ada 98 kasus serangan dengan 244 korban," ungkap Zaky, Kamis (19/8).

Ia menyebut para pelaku penyerangan terhadap pembela HAM adalah mereka yang dikategorikan berkuasa, yakni aparat TNI, Polri, pemerintah, pengusaha/korporasi, serta organisasi masyarakat. Di sisi lain, korban dari serangan itu adalah pembela yang menyuarakan hak asasi bagi dirinya sendiri atau orang lain.

"Mulai kalangan jurnalis, aktivis antikorupsi, mahasiswa, aktivis lingkungan hidup, buruh, advokat, masyarakat adat, petani, sampai aktivis perempuan," urai Zaky.

Baca juga: Kondisi Penegakan Hukum Buruk, Kepercayaan kepada KPK di Bawah Pengadilan

Dalam kesempatan itu, Zaky meminta agar kasus pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib dapat diungkap. Hal ini bisa dilakukan dengan menetapkan pembunuhan itu sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Ia menyebut pengungkapan kasus Munir dengan menyeret aktor intelektual sampai ke pengadilan bisa menjadi acuan terhadap pelanggaran HAM berikutnya yang terjadi sampai hari ini.

Hal senada juga disuarakan oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Bidang Advokasi, Arif Nur Fikri. Arif menyebut banyak kasus kekerasan pelanggaran HAM yang prosesnya masih terkatung-katung. Pengungkapan pembunuhan Munir, lanjutnya, sekaligus sebagai jaminan bagi para pekerja pembela HAM.

"Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk dan berulang di kemudian hari terkait dengan proses penyelesaian kasus-kasus yang menimpa para pembela HAM," kata Arif.

Desakan KASUM dilakukan karena sampai hari ini Komnas HAM belum menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, KASUM dan beberapa kelompok masyarakat sipil sudah menyerahkan legal opinion terhadap kasus tersebut pada 21 September 2020.

Munir diketahui meninggal karena diracun arsenik pada 7 September 2004 dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta - Amsterdam. Setidaknya, dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.

Kendati demikian, Polycarpus dan Indra diyakini hanyalah pelaku lapangan. Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat diharapkan mampu juga mengungkap para aktor intelektual. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik