Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Dua Pengusaha

 Dhika Kusuma Winata
07/9/2021 12:33
Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Dua Pengusaha
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dua pengusaha dipanggil sebagai saksi yakni Direktur II PT Bumi Rejo Budhi Irawan dan Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DIY," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/9).

KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara 2017-2018.

KPK menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.

Budhi ditengarai membagi serta mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya yakni grup perusahaan Bumi Rejo.

Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya