Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KASUS pelecehan seksual yang menimpa MS, karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat perhatian Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Sebagai mitra KPI di DPR RI, Christina meminta lembaga tersebut mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban.
"Hari ini saya secara khusus melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pak Agung Suprio untuk mendapatkan informasi utuh terkait berita kasus pelecehan seksual yang dialami MS, sekaligus meminta agar KPI betul-betul mengawal kasus ini sampai tuntas, dan pastikan perlindungan bagi korban," kata Christina dalam keterangannya, Senin (6/9).
Dari informasi yang dilakukan, KPI kata dia telah membentuk tim investigasi dan melakukan penelusuran internal terkait kasus ini. KPI juga telah mendampingi MS melakukan pelaporan ke kepolisian dan menyediakan bantuan pemulihan psikologis. Sementara terhadap terduga pelaku, KPI telah membebastugaskan agar mereka fokus dalam proses hukum kasusnya di Kepolisian, yang mana jika terbukti bersalah akan diambil tindakan kepegawaian tegas atas yang bersangkutan. "Meski demikian saya tetap memberi catatan agar ada upaya perbaikan ke depannya. Peningkatan mekanisme pengawasan antara lain melalui sarana CCTV dan jalur pengaduan internal harus segera diimplementasikan. Demikian juga layanan konseling sebagai penyeimbang beban kerja karyawan juga perlu diberikan," lanjut Christina.
Berangkat dari kasus ini Christina yang adalah juga Anggota Badan Legislasi DPR-RI, khususnya anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga menegaskan regulasi penghapusan kekerasan seksual menjadi kian penting dan mendesak untuk diselesaikan. "Bahwa RUU PKS yang saat ini sedang dibahas Baleg DPR-RI mendesak. Kita tahu tarik-menarik RUU ini tentu sangat kuat di DPR-RI dan bagi kami munculnya kasus seperti yang dialami MS menjadi pembuka mata betapa kita memerlukan regulasi yang kuat dan proper untuk mengatasi persoalan-persoalan kekerasan seksual di tanah air agar tidak terjadi lagi ke depannya," tandasnya.
Data kekerasan seksual yang naik 800% selama 12 tahun terakhir berdasarkan Catatan Komnas Perempuan harus menjadi peringatan serius bagi siapa pun bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. "Sehingga dibutuhkan kerangka regulasi sebagai sarana perlindungan untuk mencegahnya, menindak pelakunya dan memastikan upaya pemulihan terhadap korban," pungkasnya. (OL-8)
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Komisi Amal Inggris menyatakan Pangeran Harry tidak terbukti melakukan perundungan dalam konflik internal organisasi amal Sentebale
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved