Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Untuk ketiga kalinya, Wawan bakal menjalani persidangan.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
Wawan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2015 lalu. Dia menjalani pidana untuk dua perkara yakni suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.
Ali Fikri mengatakan untuk perkara suap Lapas Sukamiskin Wawan tidak dilakukan penahanan lantaran masih tetap berada di penjara. Tim jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga : Abaikan Teguran, Berhentikan Sementara 10 Kepala Daerah
"Terdakwa TCW tetap berada di Lapas Sukamiskin karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya. Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara suap Lapas Sukamiskin, Wawan akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin pada Oktober 2019 lalu. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan mobil dan uang.
KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat itu yakni Deddy Handoko. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang Rp75 juta kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat dijabat Wahid Husein. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved