Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Untuk ketiga kalinya, Wawan bakal menjalani persidangan.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
Wawan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2015 lalu. Dia menjalani pidana untuk dua perkara yakni suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.
Ali Fikri mengatakan untuk perkara suap Lapas Sukamiskin Wawan tidak dilakukan penahanan lantaran masih tetap berada di penjara. Tim jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga : Abaikan Teguran, Berhentikan Sementara 10 Kepala Daerah
"Terdakwa TCW tetap berada di Lapas Sukamiskin karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya. Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara suap Lapas Sukamiskin, Wawan akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin pada Oktober 2019 lalu. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan mobil dan uang.
KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat itu yakni Deddy Handoko. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang Rp75 juta kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat dijabat Wahid Husein. (OL-2)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari rumah Noel dari hasil penggeledahan.
Penyidik KPK menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah Immanuel Ebenezer alias Noel
Akankah kasus ini juga menjadi titik kebangkitan KPK dalam memberantas korupsi dengan menindak pihak-pihak lain maupun menuntaskan kasus-kasus lain?
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved