Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wawan Segera Disidang Terkait Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Dhika Kusuma Winata
01/9/2021 15:02
Wawan Segera Disidang Terkait Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardana(MI/Bery Fathahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Untuk ketiga kalinya, Wawan bakal menjalani persidangan.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).

Wawan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2015 lalu. Dia menjalani pidana untuk dua perkara yakni suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

Ali Fikri mengatakan untuk perkara suap Lapas Sukamiskin Wawan tidak dilakukan penahanan lantaran masih tetap berada di penjara. Tim jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.

Baca juga : Abaikan Teguran, Berhentikan Sementara 10 Kepala Daerah

"Terdakwa TCW tetap berada di Lapas Sukamiskin karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya. Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara suap Lapas Sukamiskin, Wawan akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin pada Oktober 2019 lalu. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan mobil dan uang.

KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat itu yakni Deddy Handoko. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang Rp75 juta kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat dijabat Wahid Husein. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya