Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Untuk ketiga kalinya, Wawan bakal menjalani persidangan.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
Wawan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2015 lalu. Dia menjalani pidana untuk dua perkara yakni suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.
Ali Fikri mengatakan untuk perkara suap Lapas Sukamiskin Wawan tidak dilakukan penahanan lantaran masih tetap berada di penjara. Tim jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga : Abaikan Teguran, Berhentikan Sementara 10 Kepala Daerah
"Terdakwa TCW tetap berada di Lapas Sukamiskin karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya. Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara suap Lapas Sukamiskin, Wawan akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin pada Oktober 2019 lalu. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan mobil dan uang.
KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat itu yakni Deddy Handoko. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang Rp75 juta kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat dijabat Wahid Husein. (OL-2)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved