Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Untuk ketiga kalinya, Wawan bakal menjalani persidangan.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
Wawan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2015 lalu. Dia menjalani pidana untuk dua perkara yakni suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.
Ali Fikri mengatakan untuk perkara suap Lapas Sukamiskin Wawan tidak dilakukan penahanan lantaran masih tetap berada di penjara. Tim jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga : Abaikan Teguran, Berhentikan Sementara 10 Kepala Daerah
"Terdakwa TCW tetap berada di Lapas Sukamiskin karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya. Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara suap Lapas Sukamiskin, Wawan akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin pada Oktober 2019 lalu. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan mobil dan uang.
KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat itu yakni Deddy Handoko. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang Rp75 juta kepada Kepala Lapas Sukamiskin saat dijabat Wahid Husein. (OL-2)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved