Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TEGURAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada 10 bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) didukung DPR.
Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk Walikota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa dan Prabumulih, serta Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara dan Paser.
"Saya apresiasi dan mendukung penuh tindakan Mendagri yang tegas memberi teguran kepada sejumlah kepala daerah yang sampai sekarang tidak memberikan bayaran kepada tenaga kesehatan daerah. Beberapa waktu lalu, saya sudah meminta sikap tegas ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada Media Indonesia, Rabu (1/9).
Menurut dia, akhir Juni 2021 terdapat 68 daerah yang tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan daerah. Berkat pembinaan Kementerian Dalam Negeri saat ini tinggal tersisa 10 daerah, itu pun telah diberi teguran keras.
"Saya meminta kepala daerah yang mendapat teguran ini segera menindaklanjuti dengan menganggarkan insentif tenaga kesehatan. Ingat, tenaga kesehatan adalah garda terdepan bagi bangsa ini dalam menghadapi pandemi covid-19," paparnya.
Ia pun menyarankan Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara 10 kepala daerah yang diberi teguran. "Itu apabila mereka dalam waktu tertentu mengabaikan teguran pemerintah itu. Sanksi pemberhentian sementara ini diatur di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai 15 Agustus 2021.
Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195. Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000.
Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000. Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, pertama Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000.
Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908. Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220.
Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581 dan kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;
Baca juga : Diduga Terlibat Kelompok KKB, Polisi Amankan Empat Orang
Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4, yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Walikota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Tito sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.
Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.
Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (OL-2)
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved