Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sebut Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Terjadi Massal

Dhika Kusuma Winata
31/8/2021 06:03
KPK Sebut Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Terjadi Massal
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo yang terjadi secara massal. KPK total menetapkan 22 tersangka, termasuk Bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, dan belasan calon kades.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

KPK membeberkan dugaan suap itu terkait adanya kekosongan posisi kepala desa di Probolinggo yang pemilihannya diundur hingga 2022. 

Baca juga: KPK Ungkap Tarif Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo Rp20 juta

Sesuai aturan, pengisi penjabat kepala desa ditunjuk oleh bupati dari kalangan pegawai negeri Pemkab Probolinggo yang usulannya melalui camat.

Namun, para ASN yang ingin menjadi kepala desa itu wajib membayar Rp20 juta per orang. 

Total dana yang disita tim komisi dari tangkap tangan atau OTT itu total Rp362,5 juta. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula kesepakatan upeti dari tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh para pejabat publik," imbuh Alexander.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan penyidik nantinya akan terus mendalami peran para tersangka, termasuk suami Puput, Hasan Aminuddin. 

Puput merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013 dan suaminya Hasan juga pernah menduduki kursi yang sama dua periode kurun waktu 2003-2013.

Sejauh ini, KPK menyebut Hasan berperan sebagai orang kepercayaan Puput dan diduga turut memerintahkan camat untuk mengumpulkan para calon kepala desa yang menyetorkan uang.

"Beliau ini (Hasan) mantan bupati di tempat yang sama dan pada saat ini juga bupati yang menjabat istrinya. Masalah uang itu untuk apa akan kami dalami lebih lanjut. Kami juga berkewajiban untuk men-trace (melacak) apakah ada tindak pidana lain di luar pemungutan terhadap para pj (calon penjabat kades)," ucap Karyoto. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya