Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta Peraturan Pemerintah (PP) pendukung terkait Undang-Undang No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua bisa tuntas Oktober 2021. Hal tersebut sebagai tindak lanjut diundangkan revisi atas UU No.21/2001 tentang Otsus Papua.
“Saat rapat sebelumnya Wapres meminta seluruh peraturan pendukung UU Otsus harus segera tuntas secepatnya. Deadlinenya 19 Oktober 2021,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi usai audiensi Menteri Dalam Negeri ke Wapres di kediaman, Senin (30/8).
Masduki menyebutkan, pemerintah setidaknya harus merampungkan 2 PP yang terkait dengan UU No.2/2021 yaitu PP tentang Kelembagaan dan Kewenangan serta PP mengenai tata kelola keuangan. Berdasarkan laporan Mendagri, ungkap Masduki, saat ini sedang melakukan pembahasan PP dengan melibatkan 33 Kementerian/Lembaga.
Baca juga : Promosi dan Mutasi Harus Dilakukan Secara Objektif
“Draft kasarnya sudah diserahkan Mendagri ke Wapres. Termasuk di dalamnya mengenai rencana pemekaran Provinsi Papua,”
Masduki menambahkan, laporan Mendagri mengenai draft PP tersebut juga membahas mengenai badan khusus mengenai isu Papua. Badan khusus ini akan diketuai wakil presiden dengan tujuan melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembangunan di wilayah Papua.
Pada pertemuan tersebut, ungkap Masduki, Wapres dan Mendagri sempat membahas isu terkait persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Jayapura. “Wapres juga meminta persiapan PON segera dituntaskan,” pungkasnya. (OL-2)
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemerintah pusat akan mempercepat pemulihan infrastruktur di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pascabanjir dan longsor.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
SAAT mengunjungi Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Cirebon, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menerima surat dari seorang siswa.
SEJUMLAH pedagang mengeluhkan harga sejumlah komoditas pangan yang masih mahal saat Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Jagasatru.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved