Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Promosi dan Mutasi Harus Dilakukan Secara Objektif 

Budi Ernanto
30/8/2021 16:43
Promosi dan Mutasi Harus Dilakukan Secara Objektif 
Suasana serah terima jabatan di Polri.(ANTARA)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit diminta objektif dalam proses mutasi dan promosi anggotanya. Dua hal tersebut harus berdasarkan sistem reward and punishment yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh organisasi.

Hal tersebut disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro dalam keterangannya yang diterima pada Senin (30/8). Apa yang dikatakannya sebagai tanggapan atas promosi jabatan AKB Gafur Aditya Harisada Siregar yang kini menjabat Kapolres Kota Baru, Kalsel.

Gafur seperti diketahui pernah disebut bersalah karena melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Johanes yang meminta mutasi dan promosi jangan sampai terbaca sebagai kebijakan yang subjektif.

Dalam konteks Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses promosi yang bersangkutan. Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.

Baca juga: Velodrome Dibuka Untuk Umum, Kapasitas Dibatasi 25%

Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan pola reward dan punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, seorang anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi untuk memegang posisi penting. 

Namun Haris menegaskah harus diperhatikan apakah pengangkatan dilakukan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.

"Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Gafur telah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya akhir pekan lalu. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya