Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit diminta objektif dalam proses mutasi dan promosi anggotanya. Dua hal tersebut harus berdasarkan sistem reward and punishment yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh organisasi.
Hal tersebut disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro dalam keterangannya yang diterima pada Senin (30/8). Apa yang dikatakannya sebagai tanggapan atas promosi jabatan AKB Gafur Aditya Harisada Siregar yang kini menjabat Kapolres Kota Baru, Kalsel.
Gafur seperti diketahui pernah disebut bersalah karena melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Johanes yang meminta mutasi dan promosi jangan sampai terbaca sebagai kebijakan yang subjektif.
Dalam konteks Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses promosi yang bersangkutan. Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Baca juga: Velodrome Dibuka Untuk Umum, Kapasitas Dibatasi 25%
Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan pola reward dan punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, seorang anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi untuk memegang posisi penting.
Namun Haris menegaskah harus diperhatikan apakah pengangkatan dilakukan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.
"Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Gafur telah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya akhir pekan lalu. (R-3)
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved