Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil mendorong adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menjelaskan, ada kebuntuan hukum terkait Pasal 157 UU Pilkada yang mengatur pembentukan peradilan khusus pemilu sebelum pemilihan serentak 2024. Sementara, ujar Fadil, Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan hanya diberikan kewenangan sementara.
"MK tidak punya kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Ada situasi yang harus segera diselesaikan oleh pembuat UU agar tidak menimbulkan persoalan saat pilkada serentak nasional digelar," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Apa Kabar Peradilan Khusus?", yang digelar secara daring, Minggu (29/8).
Ia menjelaskan lebih jauh, bahwa ada putusan MK No.55/PUU-XVII/2019 terkait model atau desain keserentakan pemilu. Dari lima desain yang ditawarkan Mahkamah, pilkada dapat digabung dengan pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pemilihan umum.
Sehingga, imbuhnya, tidak ada perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Begitupun keberadaan peradilan khusus pemilihan yang menyidangkan sengketa pilkada.
Karena itu, menurut Fadil, pembentuk UU bisa melakukan revisi terbatas terhadap Pasal 157 UU Pilkada terkait ketentuan badan peradilan khusus pemilu.
"Kalau pembentuk UU tidak mau melakukan revisi terbatas karena berbagai alasan, jalan keluarnya presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," ucapnya.
Selain itu, ia juga mendesak pembuat UU agar membenahi tata kelola kelembagaan penyelenggara pemilu. Saat ini, terang Fadil, diperlukan adanya
transformasi kelembagaan pemilu. Salah satunya sistem penegakan hukum. Peran Bawaslu, ujar Fadil dimaksimalka memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran administratif pemilihan, sedangkan kepolisian berwenang melakukan penegakan hukum pidana pemilihan.
"Kewenangan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang ada pada Bawaslu dilakukan penataan, dengan manajemen perkara dan hukum acara lebih baik agar dapat dilaksanakan konsisten," tukasnya. (Ind/OL-09)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved