Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SURAT dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI).
Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara tersebut, satu orang merupakan tersangka yang proses penuntutannya dibatalkan karena meninggal dunia.
Sementara itu, enam orang lainnya tidak ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Keenamnya adalah Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina, serta Rennier Abdul Rahman Latief. Beberapa nama itu saat ini berstatus terpidana dalam perkara lain.
Bety dan Edward misalnya, saat ini sedang dibui dalam perakara korupsi dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,426 miliar.
Dalam kasus itu, Bety sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Maret 2021 lalu. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Bety dan Edward masing-masing pidana penjara 5 tahun dan 15 tahun.
Adapun Rennier dijerat dalam perakra korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vons pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta.
Ia juga diminta untuk membayar uang penggati sebesar Rp155,237 miliar. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perakra (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rennier diketahui sedang menempuh upaya hukum banding.
Sedangkan Lim Angie terlibat dalam kasus peniupan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI). Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Angie pidana 8 tahun dan denda Rp10 miliar. Di tingkat banding, vonis Angie berkurang jadi 3 tahun dan dakwaan TPPUnya dinyatakan tidak terbukti.
Di sisi lain, Danny sempat diseret ke pengadilan karena kasus dugaan korupsi Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi. Putusan itu diperkuat hingga di tingkat kasasi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Bety dan Lim Angie menerima kekayaan sebesar Rp431,371 miliar pada perkara ASABRI. Edward menerima Rp121,558 miliar, sedangkan Rennier memperoleh kekayaan sebesar Rp254,234 miliar.
Danny memperoleh kekayaan bersama terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi sebesar Rp1,318 triliun. Sementara Gustipar diperkaya Rp18,422 juta.
Audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Terdakwa Heru Hidayat memperoleh kekayaan terbanyak, yakni sebesar Rp12,421 triliun. Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo disebut memperoleh Rp5,968 triliun.
Dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri masing-masing diperkaya Rp64,5 miliar dan Rp17,972 miliar beserta uang yang telah dibelikan dua mobil Toyota Alphard.
Lebih lanjut, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI peridoe 2012-2014 Bachtiar Effendi diperkaya Rp453,783 juta, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019 Hari Setianto diperkaya Rp873,883 juta.
Sedangkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diperkaya Rp241,027 miliar beserta biaya perjalanan ke Inggirs dan Australia dari PT Principal Aset Manajemen masing-masing sejumlah Rp287,620 juta dan Rp173,564 juta.
Ilham tidak diseret ke pengadilan karena proses penuntutannya dihentikan usai meninggal dunia pada Sabtu (31/7) akibat sakit. (Tri/OL-09)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
PT Pertamina Patra Niaga mengundi pemenang program tahunan MyPertamina Tebar Hadiah (MTH) 2025 periode I, di SPBU, Cirebon, Jabar, Minggu (20/7).
PERTAMINA menyiapkan 78 mobil tangki alih suplai pengangkut BBM yang dikerahkan ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya, pasca penutupan jalan nasional di Jalur Gumitir, Banyuwangi.
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Fuel Terminal (FT) Cikampek melakukan Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved