Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI).
Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara tersebut, satu orang merupakan tersangka yang proses penuntutannya dibatalkan karena meninggal dunia.
Sementara itu, enam orang lainnya tidak ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Keenamnya adalah Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina, serta Rennier Abdul Rahman Latief. Beberapa nama itu saat ini berstatus terpidana dalam perkara lain.
Bety dan Edward misalnya, saat ini sedang dibui dalam perakara korupsi dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,426 miliar.
Dalam kasus itu, Bety sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Maret 2021 lalu. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Bety dan Edward masing-masing pidana penjara 5 tahun dan 15 tahun.
Adapun Rennier dijerat dalam perakra korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vons pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta.
Ia juga diminta untuk membayar uang penggati sebesar Rp155,237 miliar. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perakra (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rennier diketahui sedang menempuh upaya hukum banding.
Sedangkan Lim Angie terlibat dalam kasus peniupan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI). Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Angie pidana 8 tahun dan denda Rp10 miliar. Di tingkat banding, vonis Angie berkurang jadi 3 tahun dan dakwaan TPPUnya dinyatakan tidak terbukti.
Di sisi lain, Danny sempat diseret ke pengadilan karena kasus dugaan korupsi Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi. Putusan itu diperkuat hingga di tingkat kasasi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Bety dan Lim Angie menerima kekayaan sebesar Rp431,371 miliar pada perkara ASABRI. Edward menerima Rp121,558 miliar, sedangkan Rennier memperoleh kekayaan sebesar Rp254,234 miliar.
Danny memperoleh kekayaan bersama terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi sebesar Rp1,318 triliun. Sementara Gustipar diperkaya Rp18,422 juta.
Audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Terdakwa Heru Hidayat memperoleh kekayaan terbanyak, yakni sebesar Rp12,421 triliun. Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo disebut memperoleh Rp5,968 triliun.
Dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri masing-masing diperkaya Rp64,5 miliar dan Rp17,972 miliar beserta uang yang telah dibelikan dua mobil Toyota Alphard.
Lebih lanjut, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI peridoe 2012-2014 Bachtiar Effendi diperkaya Rp453,783 juta, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019 Hari Setianto diperkaya Rp873,883 juta.
Sedangkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diperkaya Rp241,027 miliar beserta biaya perjalanan ke Inggirs dan Australia dari PT Principal Aset Manajemen masing-masing sejumlah Rp287,620 juta dan Rp173,564 juta.
Ilham tidak diseret ke pengadilan karena proses penuntutannya dihentikan usai meninggal dunia pada Sabtu (31/7) akibat sakit. (Tri/OL-09)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Komisi VI memberikan apresiasi atas kerja keras Pertamina dalam merespons bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra yang terjadi pada jelang akhir tahun lalu.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti agenda transformasi BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama PT Pertamina (Persero).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan seluruh kapal milik PT Pertamina harus dibangun di galangan kapal dalam negeri.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved