Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Walikota Tanjung Balai Patok Harga Kursi Sekda 200 Juta

Cahya Mulyana
27/8/2021 18:20
Walikota Tanjung Balai Patok Harga Kursi Sekda 200 Juta
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Kota Tanjung Balai pada 2019. Modusnya, MSA menjual kursi Sekda seharga Rp200 juta kepada YM.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjabarkan konstruksi perkara ini. Menurut dia, tindakan rasuah ini bermula terjadi pada Juni 2019 setelah MSA menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

"Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat, (27/8).

Pada September 2019, lanjut Karyoto, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Baru Bersama Sekda

Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta. "YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," terangnya.

Atas landasan itu, kata dia, KPK pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM sebagai tersangka.

Menurut dia YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Guna proses penyidikan, dimana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," paparnya.

Menurut Karyoto sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, YM akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya