Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan Kasasi Tetap Dihukum Seumur Hidup, Benny Tjokro Harus Segera Dieksekusi

Tri Subarkah
25/8/2021 15:31
Putusan Kasasi Tetap Dihukum Seumur Hidup, Benny Tjokro Harus Segera Dieksekusi
Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Hukuman itu tertuang dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada Selasa (24/8).

Selain Benny, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang turut terlibat dalam kasus tersebut juga tetap dihukum seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan hakim agung memperkuat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Benny dan Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Kerugian itu terjadi karena pembelian langsung atas empat saham direct serta transaksi pembelian saham melalui 21 reksadana 13 manajer investasi.

Hakim juga menjatuhkan keduanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Untuk Benny, total uang penggantinya adalah Rp6,078 triliun, sementara uang pengganti Heru sejumlah Rp10,728 trilun.

Baca juga: Terdakwa Terakhir Skandal Jiwasraya Divonis 20 Tahun

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Yenti Garnasih menjelaskan dengan adanya putusan kasasi itu, maka jaksa sudah bisa melakukan eksekusi terhadap Benny dan Heru. Meski dihukum pidana seumur hidup, proses persidangan keduanya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI juga tetap harus berjalan.

"Harus tetap diadili. Ini untuk pengembangan kasus, siapa tahu masih ada pihak lain yang terlibat," jelas Yenti, hari ini.

Kendati demikian, hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ASABRI terhadap keduanya harus dinyatakan terserap. Sebab, sistem stelsel yang dianut Indonesia adalh absorbsi yang dipertajam, bukan kumulasi murni seperti di Amerika Serikat.

Kuasa Hukum Benny, Muchtar Arifin menyebut putusan MA itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya juga tidak didasarkan bukti.

"Sejak awal penanganan kasus itu bermasalah, sungguh tragis," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (25/8).

Meski tidak sependapat, kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk tetap menghormati putusan MA. "Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan. Untuk langkah selanjutnya, tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," ujar Kresna. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya