Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Hukuman itu tertuang dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada Selasa (24/8).
Selain Benny, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang turut terlibat dalam kasus tersebut juga tetap dihukum seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan hakim agung memperkuat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Benny dan Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Kerugian itu terjadi karena pembelian langsung atas empat saham direct serta transaksi pembelian saham melalui 21 reksadana 13 manajer investasi.
Hakim juga menjatuhkan keduanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Untuk Benny, total uang penggantinya adalah Rp6,078 triliun, sementara uang pengganti Heru sejumlah Rp10,728 trilun.
Baca juga: Terdakwa Terakhir Skandal Jiwasraya Divonis 20 Tahun
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Yenti Garnasih menjelaskan dengan adanya putusan kasasi itu, maka jaksa sudah bisa melakukan eksekusi terhadap Benny dan Heru. Meski dihukum pidana seumur hidup, proses persidangan keduanya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI juga tetap harus berjalan.
"Harus tetap diadili. Ini untuk pengembangan kasus, siapa tahu masih ada pihak lain yang terlibat," jelas Yenti, hari ini.
Kendati demikian, hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ASABRI terhadap keduanya harus dinyatakan terserap. Sebab, sistem stelsel yang dianut Indonesia adalh absorbsi yang dipertajam, bukan kumulasi murni seperti di Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Benny, Muchtar Arifin menyebut putusan MA itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya juga tidak didasarkan bukti.
"Sejak awal penanganan kasus itu bermasalah, sungguh tragis," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (25/8).
Meski tidak sependapat, kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk tetap menghormati putusan MA. "Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan. Untuk langkah selanjutnya, tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," ujar Kresna. (OL-4)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved