AMNESTY International Indonesia meminta aparat kepolisian tidak bereaksi berlebihan saat merespons berbagai ekspresi masyarakat kepada pemerintah, termasuk mural dan poster.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa karya seni merupakan bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, yang dilindungi hukum HAM internasional dan konstitusi Indonesia.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa tidak boleh ada orang yang takut untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terbuka di Indonesia," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan pers, Jumat (20/8).
Baca juga: Polisi Hapus Pelecehan Mural Mirip Wajah Jokowi
Pada 13 Agustus lalu, petugas di Kota Tangerang, Banten, menghapus sebuah mural yang identik menampilkan wajah Presiden Jokowi dengan tulisan 404 not found. Beberapa hari kemudian, Polres Tuban menangkap seorang warga yang menjual kaos dengan gambar mural tersebut.
Lalu, ada juga mural bertuliskan "Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit" yang muncul di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Namun, mural tersebut telah dihapus petugas. Pemkab Klaten kemudian mencabut poster bertuliskan serupa.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Negara tidak Alergi Kritik
Amnesty pun mengingatkan pidato Presiden Jokowi dalam sidang tahunan MPR RI pada 16 Agustus, bahwa kritik terhadap pemerintah bagian penting dari kehidupan bernegara. Oleh karena itu, aparat beserta jajarannya juga perlu dipastikan mengerti pesan penting dari Presiden.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa Kepala Negara selalu terbuka dengan kritik masyarakat. Namun, dia mengingatkan adab Timur dan tata krama di Indonesia. Moeldoko juga meminta masyarakat tidak langsung menilai aparat represif, jika ada pihak yang dipanggil.(OL-11)