Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PENYELENGGARA pemilu diharapkan membuat aturan yang komprehensif. Sehingga, dapat mengakomodasi hak pilih dari kelompok masyarakat rentan.
Mengingat, selama ini masih terdapat kendala dalam memenuhi hak bagi masyarakat adat dan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pemilihan. Hal itu ditekankan Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad.
Dia berpendapat kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas, tidak terdaftar sebagai pemilih. Sebab, tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Lalu, dia pun mencontohkan kelompok masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi atau hutan konsesi, wilayahnya bahkan tidak masuk administrasi pemerintahan desa. Sehingga, mereka kesulitan untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Baca juga: Tak Mundur, KPU Pastikan Pemilu Berlangsung 2024
"Sebagian besar (masyarakat adat) ada di dalam hutan. Itu oleh negara dikategikan dalam hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya," tutur Hairansyah dalam diskusi virtual, Jumat (20/8).
Selain itu, terdapat kendala saat masyarakat adat ingin melakukan perekaman atau pendataan untuk membuat KTP-E. Dia menyoroti Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang memiliki kepercayaan untuk tidak membuka ikat kepala.
Namun, ketika berfoto untuk pembuatan KTP-E, mereka diharuskan melepas ikat kepala yang menjadi simbol kepercayaan. Hak pilih bagi kelompok masyarakat rentan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas
Senada, Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar mengungkapkan terdapat 25.863 desa di dalam kawasan hutan. Puluhan ribu desa tersebut mencakup 777 komunitas masyarakat adat, yang secara sepihak dimasukkan dalam kawasan konservasi.
"32 juta masyarakat adat diperkirakan tidak dapat mengurus atau terhambat dalam mengurus catatan pengurusan kependukan," pungkas Abdi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/2019, lanjut dia, warga yang tidak memiliki KTP-E dapat menggunakan kartu identitas lain. Misalnya, surat keterangan, akta, kartu keluarga, hingga buku nikah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penyelenggara pemilu atau pembuat undang-undang untuk mendesain aturan yang memudahkan masyarakat adat, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved