Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilu diharapkan membuat aturan yang komprehensif. Sehingga, dapat mengakomodasi hak pilih dari kelompok masyarakat rentan.
Mengingat, selama ini masih terdapat kendala dalam memenuhi hak bagi masyarakat adat dan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pemilihan. Hal itu ditekankan Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad.
Dia berpendapat kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas, tidak terdaftar sebagai pemilih. Sebab, tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Lalu, dia pun mencontohkan kelompok masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi atau hutan konsesi, wilayahnya bahkan tidak masuk administrasi pemerintahan desa. Sehingga, mereka kesulitan untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Baca juga: Tak Mundur, KPU Pastikan Pemilu Berlangsung 2024
"Sebagian besar (masyarakat adat) ada di dalam hutan. Itu oleh negara dikategikan dalam hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya," tutur Hairansyah dalam diskusi virtual, Jumat (20/8).
Selain itu, terdapat kendala saat masyarakat adat ingin melakukan perekaman atau pendataan untuk membuat KTP-E. Dia menyoroti Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang memiliki kepercayaan untuk tidak membuka ikat kepala.
Namun, ketika berfoto untuk pembuatan KTP-E, mereka diharuskan melepas ikat kepala yang menjadi simbol kepercayaan. Hak pilih bagi kelompok masyarakat rentan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas
Senada, Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar mengungkapkan terdapat 25.863 desa di dalam kawasan hutan. Puluhan ribu desa tersebut mencakup 777 komunitas masyarakat adat, yang secara sepihak dimasukkan dalam kawasan konservasi.
"32 juta masyarakat adat diperkirakan tidak dapat mengurus atau terhambat dalam mengurus catatan pengurusan kependukan," pungkas Abdi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/2019, lanjut dia, warga yang tidak memiliki KTP-E dapat menggunakan kartu identitas lain. Misalnya, surat keterangan, akta, kartu keluarga, hingga buku nikah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penyelenggara pemilu atau pembuat undang-undang untuk mendesain aturan yang memudahkan masyarakat adat, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.(OL-11)
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved