Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Aturan Pemilu Diharapkan Mengakomodasi Masyarakat Rentan

Indriyani Astuti
20/8/2021 17:34
Aturan Pemilu Diharapkan Mengakomodasi Masyarakat Rentan
Ilustrasi pekerja merakit kotak suara untuk kebutuhan pilkada.(Antara)

PENYELENGGARA pemilu diharapkan membuat aturan yang komprehensif. Sehingga, dapat mengakomodasi hak pilih dari kelompok masyarakat rentan. 

Mengingat, selama ini masih terdapat kendala dalam memenuhi hak bagi masyarakat adat dan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pemilihan. Hal itu ditekankan Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad.

Dia berpendapat kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas, tidak terdaftar sebagai pemilih. Sebab, tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). 

Lalu, dia pun mencontohkan kelompok masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi atau hutan konsesi, wilayahnya bahkan tidak masuk administrasi pemerintahan desa. Sehingga, mereka kesulitan untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Baca juga: Tak Mundur, KPU Pastikan Pemilu Berlangsung 2024

"Sebagian besar (masyarakat adat) ada di dalam hutan. Itu oleh negara dikategikan dalam hutan lindung, hutan produksi dan sebagainya," tutur Hairansyah dalam diskusi virtual, Jumat (20/8).

Selain itu, terdapat kendala saat masyarakat adat ingin melakukan perekaman atau pendataan untuk membuat KTP-E. Dia menyoroti Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang memiliki kepercayaan untuk tidak membuka ikat kepala. 

Namun, ketika berfoto untuk pembuatan KTP-E, mereka diharuskan melepas ikat kepala yang menjadi simbol kepercayaan. Hak pilih bagi kelompok masyarakat rentan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi penyelenggara pemilu. 

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas

Senada, Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdi Akbar mengungkapkan terdapat 25.863 desa di dalam kawasan hutan. Puluhan ribu desa tersebut mencakup 777 komunitas masyarakat adat, yang secara sepihak dimasukkan dalam kawasan konservasi.

"32 juta masyarakat adat diperkirakan tidak dapat mengurus atau terhambat dalam mengurus catatan pengurusan kependukan," pungkas Abdi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/2019, lanjut dia, warga yang tidak memiliki KTP-E dapat menggunakan kartu identitas lain. Misalnya, surat keterangan, akta, kartu keluarga, hingga buku nikah.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong penyelenggara pemilu atau pembuat undang-undang untuk mendesain aturan yang memudahkan masyarakat adat, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya