Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas

Ferdian Ananda Majni
20/8/2021 15:30
Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas
Warga penyandang disabilitas mendapatkan suntikan vaksin covid-19 di Kudus, Jawa Tengah.(Antara)

PEMERINTAH melakukan percepatan vaksinasi covid-19 bagi warga kelompok disabilitas dengan fokus pada enam provinsi. Rinciannya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksinasi covid-19. Program tersebut menargetkan 225.000 orang dari total 562.242 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Upaya vaksinasi covid-19 untuk penyandang disabilitas ditargetkan rampung pada Oktober 2021. Adapun vaksin yang digunakan produksi Sinopharm dan merupakan hibah Raja Uni Emirat Arab.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Target Datangkan Vaksin 370 Juta Sampai Akhir Tahun

Percepatan vaksinasi ini dilakukan Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok disabilitas. Serta, kerja sama komunitas, organisasi lokal dan swasta yang membantu mobilisasi akses vaksin.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah berupaya memperluas cakupan vaksinasi. Salah satunya, melalui surat edaran Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyaraka yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Surat edaran ini mengamanatkan kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Baca juga: Kemensos: Kelurahan/Desa Harus Bantu Penyandang Disabilitas

Adapun masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran Indonesia bermasalah, serta masyarakat yang belum memiliki NIK.

Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah. Untuk lokasi pelayanan vaksinasi, lanjut Wiku, bertempat di lokasi yang disepakati.

"Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," imbuhnya.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya