Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Sebut Negara di ASEAN Telah Respons Red Notice Harun Masiku

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/8/2021 13:33
Polri Sebut Negara di ASEAN Telah Respons Red Notice Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.(Ist)

POLRI menyatakan bahwa beberapa negara di Asean dan wilayah asia pasifik telah merespons red notice yang telah diterbitkan di 194 negara yang tergabung ke dalam keanggotaan National Central Bureau (NCB) Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menyebut beberapa negara tersebut telah merespons permintaan Interpol namun belum menemukan tanda-tanda keberadaan Harun.

“Sudah beberapa negara merespon permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Soal negaranya tidak bisa saya sebutkan,” ungkap Amur kepada Media Indonesia, Rabu (11/8).

Meski begitu, Amur menuturkan bahwa wilayah negara tetangga ASEAN serta wilayah Asia Pasifik merupakan daerah terdekat dan kemungkinan besar dijadikan tempat persembunyian politikus PDIP itu.

“Wilayah negara tetangga ASEAN, dan wilayah Asia Pasifik yang telah merespons,” paparnya.

Adapun diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Kini, terdapat empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Kini, nama Harun Masiku diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya