Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

20 Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Ditunjuk jadi Plt Asisten Pidana Militer

Tri Subarkah
10/8/2021 23:55
20 Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Ditunjuk jadi Plt Asisten Pidana Militer
Ilustrasi(MI/ Pius Erlangga)

SEBANYAK 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia ditunjuk menjadi pelaksana tugas Asisten Pidana Militer. Hal itu merujuk pada Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono nomor PRIN-130/C/Cp.3/08/2021, Senin (9/8).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penunjukan 20 Asisten Pidum di tingkat Kejati sebagai Asisten Pidmil dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan. "Dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Adapun 20 orang Plt Asisten Pidmil yang ditetapkan adalah Asisten Pidum pada Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Riau, Kejati Sumatera Barat, Kejati Sumatera Selatan, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati DI Yogyakarta, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimatan Barat, Kejati Kalimantan Timur,Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Maluku, Kejati Papua, dan Kejati Papua Barat.

"Surat Perintah mengenai 20 orang pelaksana tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif," terang Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah melantik Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejagung pada Rabu (14/7) lalu. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021.

Saat itu, Burhanuddin berharap dengan dilantiknya JAM-Pidmil pertama, dualisme kebijakan penuntutan bisa dihindari. Sebab, hal tersebut menjadi sumber disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya