Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sikap protes terhadap rekomendasi dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK dari Ombudsman bukan bentuk pembangkangan putusan MK.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK karena pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal itu sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Minggu (8/8).
Ali juga menegaskan protes terhadap temuan Ombudsman bukan berarti KPK membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta TWK tidak dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Ali menegaskan tidak ada pegawai yang gagal TWK dipecat hingga saat ini.
Baca juga: Seorang Pengusaha Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ali.
Ali menegaskan protes terhadap Ombudsman sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tidak dimanfaatkan dengan informasi yang tidak benar dari sikap protes tersebut.
"Kami mengajak masyarakat mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman. Lembaga Antikorupsi itu merasa keberatan dengan dugaan itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8), menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. (OL-1)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved