Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sikap protes terhadap rekomendasi dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK dari Ombudsman bukan bentuk pembangkangan putusan MK.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK karena pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal itu sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Minggu (8/8).
Ali juga menegaskan protes terhadap temuan Ombudsman bukan berarti KPK membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta TWK tidak dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Ali menegaskan tidak ada pegawai yang gagal TWK dipecat hingga saat ini.
Baca juga: Seorang Pengusaha Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ali.
Ali menegaskan protes terhadap Ombudsman sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tidak dimanfaatkan dengan informasi yang tidak benar dari sikap protes tersebut.
"Kami mengajak masyarakat mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman. Lembaga Antikorupsi itu merasa keberatan dengan dugaan itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8), menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. (OL-1)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved