Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sikap protes terhadap rekomendasi dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK dari Ombudsman bukan bentuk pembangkangan putusan MK.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK karena pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal itu sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Minggu (8/8).
Ali juga menegaskan protes terhadap temuan Ombudsman bukan berarti KPK membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta TWK tidak dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Ali menegaskan tidak ada pegawai yang gagal TWK dipecat hingga saat ini.
Baca juga: Seorang Pengusaha Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ali.
Ali menegaskan protes terhadap Ombudsman sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tidak dimanfaatkan dengan informasi yang tidak benar dari sikap protes tersebut.
"Kami mengajak masyarakat mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman. Lembaga Antikorupsi itu merasa keberatan dengan dugaan itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8), menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. (OL-1)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved