Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung mengabarkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) meninggal dunia. Tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham Wardhana Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Ilham yang menjabat sebagai Kadiv Investasi ASABRI periode 2012-2019 meinggal pada Sabtu (31/7) sekira pukul 17.28 WIB.
"Di rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/7) malam.
Sebelum meninggal dunia, Ilham beserta tujuh tersangka lain dalam kasus tersebut sudah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Selama JPU menyusun surat dakwaan, Ilham mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim JPU yang berada pada Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus Kejagung beserta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan surat penghentian penuntutan.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kajari Jakarta Timur segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak RS An-Nisa Tangerang," jelas Leonard.
Penyidik JAM-Pidsus menersangkakan Ilham sejak Senin (1/2) lalu. Menurut Kejaksaan, Ilham beserta dua mantan Direktur Utama ASABRI serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI melakukan kesepakatan bersama-sama dengan pihak eksternal ASABRI terkait pembelian maupun penukaran saham.
Saham portofolio perusahaan pelat merah itu ditransaksikan dengan saham-saham yang dikendalikan oleh tersangka swasta, yakni Heru Hidayat Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan menunjukan portofolio ASABRI seolah-olah terlihat baik.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus megakorupsi ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. (Tri/OL-09)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved