Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung mengabarkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) meninggal dunia. Tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham Wardhana Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Ilham yang menjabat sebagai Kadiv Investasi ASABRI periode 2012-2019 meinggal pada Sabtu (31/7) sekira pukul 17.28 WIB.
"Di rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/7) malam.
Sebelum meninggal dunia, Ilham beserta tujuh tersangka lain dalam kasus tersebut sudah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Selama JPU menyusun surat dakwaan, Ilham mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim JPU yang berada pada Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus Kejagung beserta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan surat penghentian penuntutan.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kajari Jakarta Timur segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak RS An-Nisa Tangerang," jelas Leonard.
Penyidik JAM-Pidsus menersangkakan Ilham sejak Senin (1/2) lalu. Menurut Kejaksaan, Ilham beserta dua mantan Direktur Utama ASABRI serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI melakukan kesepakatan bersama-sama dengan pihak eksternal ASABRI terkait pembelian maupun penukaran saham.
Saham portofolio perusahaan pelat merah itu ditransaksikan dengan saham-saham yang dikendalikan oleh tersangka swasta, yakni Heru Hidayat Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan menunjukan portofolio ASABRI seolah-olah terlihat baik.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus megakorupsi ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. (Tri/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved