Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengabarkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) meninggal dunia. Tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham Wardhana Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Ilham yang menjabat sebagai Kadiv Investasi ASABRI periode 2012-2019 meinggal pada Sabtu (31/7) sekira pukul 17.28 WIB.
"Di rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/7) malam.
Sebelum meninggal dunia, Ilham beserta tujuh tersangka lain dalam kasus tersebut sudah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Selama JPU menyusun surat dakwaan, Ilham mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim JPU yang berada pada Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus Kejagung beserta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan surat penghentian penuntutan.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kajari Jakarta Timur segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak RS An-Nisa Tangerang," jelas Leonard.
Penyidik JAM-Pidsus menersangkakan Ilham sejak Senin (1/2) lalu. Menurut Kejaksaan, Ilham beserta dua mantan Direktur Utama ASABRI serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI melakukan kesepakatan bersama-sama dengan pihak eksternal ASABRI terkait pembelian maupun penukaran saham.
Saham portofolio perusahaan pelat merah itu ditransaksikan dengan saham-saham yang dikendalikan oleh tersangka swasta, yakni Heru Hidayat Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan menunjukan portofolio ASABRI seolah-olah terlihat baik.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus megakorupsi ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. (Tri/OL-09)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved