Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menanggapi somasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait polemik obat Ivermectin. ICW menegaskan kajian yang dilakukan terkait kontroversi obat Ivermectin merupakan bentuk pengawasan organisasi masyarakat sipil kepada pemerintah maupun pejabat publik.
"Kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7).
ICW menyatakan belum menerima surat resmi somasi tertulis yang sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan. Karenanya, kata Kurnia, ICW tak mengetahui pasti poin-poin keberatan Moeldoko. Meski begitu, ICW menyatakan isu somasi tak akan membuat mereka surut dalam melakukan pengawasan.
"Kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ujar Kurnia.
Baca juga : Moeldoko Somasi ICW Soal Ivermectin, Koalisi Sipil: Lebay
Dia mengatakan ICW sejak awal berdiri memang melakukan pengawasan melalui kajian terhadap pemerintahan, kebijakan, maupun pejabat publik. Kurnia berujar setiap penelitian ICW merupakan bentuk pengawasan masyarakat.
Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan sebelumnya meminta ICW mencabut pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf. Otto menyebut yang disampaikan ICW berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam kajiannya, ICW menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat, dan pebisnis dalam distribusi Ivermectin untuk penanggulangan covid-19. Polemik Ivermectin ditengarai dimanfaatkan segelintir pihak untuk mendapat keuntungan. Nama Moeldoko yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) turut disebut-sebut memiliki kaitan mengenai distribusi obat itu. (OL-7)
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengatakan bahwa penyalahgunaan kekusaan merupakan dosa besar. Itu disampaikan menyinggung oknum penguasa.
Kantor Staf Presiden melalui Indonesia Future Network mengumpulkan 20 tokoh muda energi dan iklim dari berbagai latar belakang untuk membahas krisis energi dan iklim.
Tidak ada cara-cara instan dalam membina atlet. Karena itu, harus ada keberlanjutan pembinaan yang menyeluruh dan usaha-usaha yang gigih dari seluruh pihak.
KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko menggelar rapat koordinasi bersama Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menolak menanggapi perihal disebutnya nama puteri dan menantu Jokowi di persidangan kasus tambang.
Moeldoko memastikan bahwa pembangunan IKN sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved