Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak. Hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angin Prayitno sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno) tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Siti Hamidah membacakan putusannya, Rabu (28/7).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Angin sudah memenuhi bukti permulaan yakni dua alat bukti yang sah. Selama persidangan, KPK dinilai telah menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Hakim juga menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK sah sesuai ketentuan. Penyitaan yang dilakukan sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Baca juga : Putusan Praperadilan Angin Prayitno Aji Dibacakan Hari Ini
Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang juga ditetapkan tersangka.
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, Angin Prayitno diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved