Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak 

Dhika kusuma winata
28/7/2021 18:22
Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak 
eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (MI/Susanto )

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak. Hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angin Prayitno sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno) tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Siti Hamidah membacakan putusannya, Rabu (28/7).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Angin sudah memenuhi bukti permulaan yakni dua alat bukti yang sah. Selama persidangan, KPK dinilai telah menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Hakim juga menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK sah sesuai ketentuan. Penyitaan yang dilakukan sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Baca juga : Putusan Praperadilan Angin Prayitno Aji Dibacakan Hari Ini

Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang juga ditetapkan tersangka.

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, Angin Prayitno diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya