Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tim saham BTS alias Benny Tjokrosaputro berinisial MH.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI). Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International itu merupakan satu dari sembilan tersangka skandal ASABRI.
"MH selaku tim saham BTS diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Selain melalui MH, pendalaman keterlibatan pihak lain dalam korupsi di perusahaan pelat merah itu juga dilakukan dengan memeriksa CM. Menurut Leonard, CM adalah sekretaris perusahaan PT Rimo International Lestari (RIMO).
Baca juga: Lima Kapal Sitaan Kasus Asabri Laku Rp27,186 Miliar
RIMO adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan real estate. Dari laman resmi RIMO, Komisaris Utama perusahaan itu dijabat oleh Franky Tjokrosaputro, sementara Teddy Tjokrosaputro menjabat Direktur Utama. Keduanya adalah adik dari Benny.
Penyidik Gedung Bundar sendiri telah menyita beberapa aset Benny terkait RIMO. Melalui keterbukaan informasi yang diunggah di www.idx.co.id pada 28 Mei 2021, misalnya, Direktur RIMO Herman Susanto mengatakan aset yang disita antara lain tanah seluas 2.957.066 meter persegi di Nusa Tenggara Barat dan 9.665 meter persegi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan pada 19 dan 21 Mei 2021.
Rausah ASABRI yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019 itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain Benny, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut menjadi terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun.
Adapun tujuh tersangka lain adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-4)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved