Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tito Larang Papua Gunakan Istilah Lockdown

Andhika prasetyo
26/7/2021 15:38
Tito Larang Papua Gunakan Istilah Lockdown
Mendgari Tito Karnavian (kiri)(Dok.MI)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian melarang Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan istilah lockdown dalam upaya penanganan pandemi covid-19 di provinsi paling timur itu.

Tito menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah lockdown. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 tentang PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, pemerintah provinsi setempat bisa mengaplikasikan kebijakan tersebut.

"Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur. Kita gunakan istilah PPKM level 4, bukan lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," ujar Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7).

Ia meminta pemerintah daerah tidak membuat masyarakat bingung dengan memunculkan kebijakan yang berbeda dengan arahan pemerintah pusat.

"Kalau PPKM level 4, 3, 2 kan ada penjelasannya secara rinci. Itu rigid sekali bentuk-bentuknya apa saja, sektor kegiatan yang dibatasi apa saja," jelasnya.

Baca juga: Indef Tegaskan Prioritas Utama Adalah Kesehatan, Bukan Ekonomi

Mengacu pada situasi terkini, mantan kapolri itu menyebut ada tiga daerah di Papua yang masuk kategori level 4 yakni Jayapura, Mimika dan Merauke.

Ia berharap pemerintah provinsi setempat bisa segera bergerak cepat untuk menurunkan angka kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Kalau nanti indikatornya membaik, tentu bisa kita turunkan ke level 3 nantinya," tandas Tito.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua berencana menerapkan karantina wilayah atau lockdown dengan menutup semua akses masuk dan keluar mulai 1 Agustus sampai 30 Agustus 2021 mendatang.

Juru Bicara Gubernur Provinsi Papua Rifai Darus mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pandemi covid-19 supaya tidak semakin parah.

"Direncanakan, Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan. Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021," kata Darus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya