Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEBUAH foto yang menunjukkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membawa ponsel, diketahui beredar di aplikasi pesan singkat. Guna mencegah, Setnov, sapaan akrabnya, kembali melakukan pelanggaran sama, pengawasan akan ditingkatkan di tempat ia menjalani hukuman, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada momen Iduladha tahun lalu. Kala itu pemasyarakatan pada masa pembenahan dan Setnov telah ditindak dengan teguran.
"Hingga sekarang pemasyarakatan terus berbenah, termasuk Lapas Sukamiskin baik petugas, warna binaan, system dan pelaksanaannya," katanya kepada Media Indonesia, Senin (19/7).
Ia mengatakan upaya lain guna mencegah pelanggaran serupa berupa pembinaaan, pengendalian keamanan, dan penegakan ke disiplinan. Koreksi dan masukan dari masyarakat atau unsur lain menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki mutu pemasyarakatan.
"Kami sangat terbuka karena memang pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri, butuh peran aktif masyarakat sebagai evaluator kami," ungkapnya.
Baca juga: Viral Foto Setnov Bawa Ponsel, Kemenkumham: Itu Foto Lama
Rika mengaku tidak bisa dengan mudah memindahkan Setnov ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum. "Penempatan mereka sebagai bagian dari pola pembinaan didasari analisa dan assesment untuk pelaksanaan pembinaan," pungkasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak pemerintah memindahkan Setnov ke lapas lebih ketat. Bila perlu Setnov dibawa ke Lapas Nusakambangan supaya tidak dapat mengulangi kesalahannya.
"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum.," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7).
Desakan itu bukan tanpa sebab, karena Setya penah melakukan pelanggaran sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada pertengahan 2019, Setnov sempat terbukti melakukan plesiran. ICW pun meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.(OL-4)
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved