Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEBUAH foto yang menunjukkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membawa ponsel, diketahui beredar di aplikasi pesan singkat. Guna mencegah, Setnov, sapaan akrabnya, kembali melakukan pelanggaran sama, pengawasan akan ditingkatkan di tempat ia menjalani hukuman, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada momen Iduladha tahun lalu. Kala itu pemasyarakatan pada masa pembenahan dan Setnov telah ditindak dengan teguran.
"Hingga sekarang pemasyarakatan terus berbenah, termasuk Lapas Sukamiskin baik petugas, warna binaan, system dan pelaksanaannya," katanya kepada Media Indonesia, Senin (19/7).
Ia mengatakan upaya lain guna mencegah pelanggaran serupa berupa pembinaaan, pengendalian keamanan, dan penegakan ke disiplinan. Koreksi dan masukan dari masyarakat atau unsur lain menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki mutu pemasyarakatan.
"Kami sangat terbuka karena memang pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri, butuh peran aktif masyarakat sebagai evaluator kami," ungkapnya.
Baca juga: Viral Foto Setnov Bawa Ponsel, Kemenkumham: Itu Foto Lama
Rika mengaku tidak bisa dengan mudah memindahkan Setnov ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum. "Penempatan mereka sebagai bagian dari pola pembinaan didasari analisa dan assesment untuk pelaksanaan pembinaan," pungkasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak pemerintah memindahkan Setnov ke lapas lebih ketat. Bila perlu Setnov dibawa ke Lapas Nusakambangan supaya tidak dapat mengulangi kesalahannya.
"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum.," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7).
Desakan itu bukan tanpa sebab, karena Setya penah melakukan pelanggaran sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada pertengahan 2019, Setnov sempat terbukti melakukan plesiran. ICW pun meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.(OL-4)
Warga Binaan Mengikuti Pelatihan Pengecatan dan dan Revitalisasi Fasilitas Lapas
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17/8.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved