Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkumham Tegaskan Tidak Bisa Pindahkan Setnov ke Nusakambangan

Cahya Mulyana
19/7/2021 13:39
Kemenkumham Tegaskan Tidak Bisa Pindahkan Setnov ke Nusakambangan
Setya Novanto(MI/Susanto)

SEBUAH foto yang menunjukkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membawa ponsel, diketahui beredar di aplikasi pesan singkat. Guna mencegah, Setnov, sapaan akrabnya, kembali melakukan pelanggaran sama, pengawasan akan ditingkatkan di tempat ia menjalani hukuman, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada momen Iduladha tahun lalu. Kala itu pemasyarakatan pada masa pembenahan dan Setnov telah ditindak dengan teguran.

"Hingga sekarang pemasyarakatan terus berbenah, termasuk Lapas Sukamiskin baik petugas, warna binaan, system dan pelaksanaannya," katanya kepada Media Indonesia, Senin (19/7).

Ia mengatakan upaya lain guna mencegah pelanggaran serupa berupa pembinaaan, pengendalian keamanan, dan penegakan ke disiplinan. Koreksi dan masukan dari masyarakat atau unsur lain menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki mutu pemasyarakatan.

"Kami sangat terbuka karena memang pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri, butuh peran aktif masyarakat sebagai evaluator kami," ungkapnya.

Baca juga: Viral Foto Setnov Bawa Ponsel, Kemenkumham: Itu Foto Lama

Rika mengaku tidak bisa dengan mudah memindahkan Setnov ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum. "Penempatan mereka sebagai bagian dari pola pembinaan didasari analisa dan assesment untuk pelaksanaan pembinaan," pungkasnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak pemerintah memindahkan Setnov ke lapas lebih ketat. Bila perlu Setnov dibawa ke Lapas Nusakambangan supaya tidak dapat mengulangi kesalahannya.

"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum.," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7).

Desakan itu bukan tanpa sebab, karena Setya penah melakukan pelanggaran sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada pertengahan 2019, Setnov sempat terbukti melakukan plesiran. ICW pun meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya