Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Viral Foto Setnov Bawa Ponsel, Kemenkumham: Itu Foto Lama

Tri Subarkah
17/7/2021 19:30
Viral Foto Setnov Bawa Ponsel, Kemenkumham: Itu Foto Lama
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat memasuki mobil tahanan.(Antara)

SEBUAH foto yang menunjukkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membawa ponsel, diketahui beredar di aplikasi pesan singkat. Padahal, Setnov, sapaan akrabnya, sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada momen Iduladha tahun lalu.

Baca juga: Nama Setya Novanto Disebut dalam Sidang Joko Tjandra, Ini Perannya

"Mengenai foto (Setya Novanto bawa ponsel) kami baru menerima, kami baru melihat. Sudah kami konfirmasi, bahwa itu foto bukan kondisi saat sekarang. Itu foto tahun kemarin pada saat Iduladha," ungkap Rika, Sabtu (17/7).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa setiap narapidana, warga binaan atau tahanan tidak boleh menggunakan ponsel selama menjalani hukuman, baik di lapas maupun rumah tahanan. "Sudah jelas dalam aturan tidak ada yang diperkenankan mengenakan handphone atau ponsel," pungkas Rika.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai beredarnya foto Setya Novanto yang membawa ponsel menunjukkan kebobrokan Kemenkumham. Terutama dalam mengelola lapas yang diisi napi koruptor. Pihaknya pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loly segera memindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Tunggak Fee Pengacara, Setnov Digugat Rp2 Triliun

"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7).

Deskan itu bukan tanpa sebab, karena Setya penah melakukan pelanggaran sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada pertengahan 2019, Setnov sempat terbukti melakukan plesiran. ICW pun meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya