Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEBUAH foto yang menunjukkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membawa ponsel, diketahui beredar di aplikasi pesan singkat. Padahal, Setnov, sapaan akrabnya, sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada momen Iduladha tahun lalu.
Baca juga: Nama Setya Novanto Disebut dalam Sidang Joko Tjandra, Ini Perannya
"Mengenai foto (Setya Novanto bawa ponsel) kami baru menerima, kami baru melihat. Sudah kami konfirmasi, bahwa itu foto bukan kondisi saat sekarang. Itu foto tahun kemarin pada saat Iduladha," ungkap Rika, Sabtu (17/7).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa setiap narapidana, warga binaan atau tahanan tidak boleh menggunakan ponsel selama menjalani hukuman, baik di lapas maupun rumah tahanan. "Sudah jelas dalam aturan tidak ada yang diperkenankan mengenakan handphone atau ponsel," pungkas Rika.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai beredarnya foto Setya Novanto yang membawa ponsel menunjukkan kebobrokan Kemenkumham. Terutama dalam mengelola lapas yang diisi napi koruptor. Pihaknya pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loly segera memindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan.
Baca juga: Tunggak Fee Pengacara, Setnov Digugat Rp2 Triliun
"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7).
Deskan itu bukan tanpa sebab, karena Setya penah melakukan pelanggaran sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada pertengahan 2019, Setnov sempat terbukti melakukan plesiran. ICW pun meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.(OL-11)
Warga Binaan Mengikuti Pelatihan Pengecatan dan dan Revitalisasi Fasilitas Lapas
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17/8.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved