Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI Periode 2004-2009 Paskalis Kossay mengapresiasi kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi sehingga Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (15/7).
“Saya, sebagai pribadi maupun bagian masyarakat Papua, mengapresiasi kerja keras rekan-rekan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, khususnya rekan-rekan Pansus Otsus Papua DPR atas komunikasi serta kerja sama sehingga Undang-Undan Otsus Papua Jilid II disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Rabu (15/7) hari ini,” kata Paskalis dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Jumat (16/7).
DPR RI, Kamis (15/7), mengesahkan RUU mengenai Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Diberikan 90 Hari untuk Selesaikan PP dari UU Otsus Papua
Paskalis, mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Daerah Pemilihan Papua itu mengemukakan, sebelumnya, menjelang Perubahan Kedua atas RUU Otsus Papua muncul pro-kontra di antara sesama rakyat Papua maupun dengan Pemerintah Pusat.
Kontroversi tersebut terjadi karena komunikasi politik belum efektif dibangun antara lembaga negara baik pusat maupun daerah dengan seluruh komponen rakyat Papua.
Meski demikian, kata Paskalis, berkat kerja keras dan lobi pimpinan DPR, pimpinan fraksi bersama rekan-rekan anggota Pansus Otsus Papua DPR proses pembahasan hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR menemui titik terang.
Komunikasi politik yang produktif tersebut juga tentu juga didukung penuh pucuk pimpinan partai politik sebagai bentuk tanggung jawab serta rasa cinta kepada pemerintah dan masyarakat tanah Papua.
“Saya mengajak seluruh elemen di Papua berpikir positif menerima kehadiran UU Ostsu ini sebagai jembatan emas menuju Papua yang sejahtera, maju, dan mandiri sebagaimana cita-cita Bapak Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah serta Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe bersama jajaran pemerintah Papua dan Majelis Rakyat Papua sebagai wadah kultural masyarakat,” lanjut politisi senior Partai Golkar yang pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 1999-2004.
Menurut Paskalis, momentum Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan RUU Otsus Papua menjadi UU Otsus Papua merupakan babak atau sejarah baru bagi rakyat Papua dalam menata masa depan yang lebih baik lagi melalui UU Otsus. Sebagai bagian kecil dari warga masyarakat Papua, pihaknya menaruh hormat atas perjuangan para wakil rakyat asal Papua bersama Pansus Otsus Papua DPR RI.
Para wakil rakyat sudah berjuang sekuat tenaga menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukan Gubernur Lukas Enembe dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua, MRP, warga masyarakat dan seluruh elemen di Papua. Sejumlah pasal krusial yang disampaikan Pemprov, MRP, dan masyarakat Papua sudah diakomodasi Pansus Otsus Papua.
“Saya tentu berharap agar masyarakat Papua dengan kepala dingin menerimanya agar ke depan Pak Gubernur Lukas Enembe bersama jajaran Pemprov dan seluruh warga masyarakat membangun Papua lebih baik lagi. Pemerintah Pusat dan semua pemangku kepentingan lokal di Papua perlu mengawal UU Otsus ini agar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” kata mantan anggota Komisi II DPR RI.
Saat berlangsung Paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Otsus sudah berjalan selama 20 tahun.
Selama itu, ujar Tito, banyak hal yang telah berhasil dicapai dan banyak pula yang masih perlu diperbaiki. Prinsipnya, pemerintah berpijak pada upaya melindungi dan menjunjung harkat dan martabat serta melakukan percepatan pembangunan. orang asli Papua.
“Pembahasan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 merupakan upaya bersama sekaligus wujud komitmen pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” kata Tito, mantan Kapolda Papua. (RO/OL-1)
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved