Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) diyakini mampu mewujudkan reformasi peradilan pidana, khususnya pidana militer, menuju sistem penunututan tunggal (single prosecutor system). Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu senafas dengan standar profesi jaksa internasional.
"Yakni satunya penuntutan yang dikendalikan oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi," kata Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (14/7).
Sistem tersebut juga telah digariskan dalam Undang-Undang Kejaksaan melalui prinsip een en ondeelbaar, yakni kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Dengan sistem penuntutan tunggal, Barita mengatakan kinerja penegakan hukum bisa dibenahi dari sisi kualitas, profesionalitas, dan berkeadilan.
"Maka seluruh kebijakan dan pengendalian penuntutan akan lebih terukur dan terarah semakin efektif, efisien dan akuntabel," jelasnya.
Komjak menilai proses adaptasi JAM-Pidmil sebagai organisasi baru di Korps Adhyaksa menjadi tantangan tersendiri. Namun, pihaknya mengatakan penyesuaian itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab pada hakikatnya tugas para jaksa dari sudut kompetensi tidak banyak berubah.
Lebih jauh, Barita mengatakan penataan pelaksanaan tugas kewenangan yang lebih implementatif perlu dilakukan. Ini misalnya dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) pedoman pelaksanaan tugas penuntutan di bidang Pidana Militer. "Khususnya dalam soal koneksitas menurut kami perlu juga diselesaikan dengan cepat dan baik."
Dalam upacara pelantikan yang digelar di Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyebut kehadiran JAM-Pidmil diharapkan mencegah dualisme kebijakan penuntutan yang selama ini terjadi. Ia mengatakan dualisme itu kerap menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana yang sama.
"Serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas," tandas Burhanuddin. (OL-8)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved