Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELANTIKAN Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) diyakini mampu mewujudkan reformasi peradilan pidana, khususnya pidana militer, menuju sistem penunututan tunggal (single prosecutor system). Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu senafas dengan standar profesi jaksa internasional.
"Yakni satunya penuntutan yang dikendalikan oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi," kata Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (14/7).
Sistem tersebut juga telah digariskan dalam Undang-Undang Kejaksaan melalui prinsip een en ondeelbaar, yakni kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Dengan sistem penuntutan tunggal, Barita mengatakan kinerja penegakan hukum bisa dibenahi dari sisi kualitas, profesionalitas, dan berkeadilan.
"Maka seluruh kebijakan dan pengendalian penuntutan akan lebih terukur dan terarah semakin efektif, efisien dan akuntabel," jelasnya.
Komjak menilai proses adaptasi JAM-Pidmil sebagai organisasi baru di Korps Adhyaksa menjadi tantangan tersendiri. Namun, pihaknya mengatakan penyesuaian itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab pada hakikatnya tugas para jaksa dari sudut kompetensi tidak banyak berubah.
Lebih jauh, Barita mengatakan penataan pelaksanaan tugas kewenangan yang lebih implementatif perlu dilakukan. Ini misalnya dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) pedoman pelaksanaan tugas penuntutan di bidang Pidana Militer. "Khususnya dalam soal koneksitas menurut kami perlu juga diselesaikan dengan cepat dan baik."
Dalam upacara pelantikan yang digelar di Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyebut kehadiran JAM-Pidmil diharapkan mencegah dualisme kebijakan penuntutan yang selama ini terjadi. Ia mengatakan dualisme itu kerap menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana yang sama.
"Serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas," tandas Burhanuddin. (OL-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved