Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anwar Saadi jadi JAM-Pidmil Pertama di Kejaksaan

Tri Subarkah
14/7/2021 22:17
Anwar Saadi jadi JAM-Pidmil Pertama di Kejaksaan
Anwar Saadi(tni.mail.id)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung. Anwar merupakan pejabat pertama yang dilantik sebagai JAM-Pidmil seusai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

Pelantikan Anwar dilakukan pada Rabu (14/7) pagi di lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa, Gedung Kejagung, Jakarta dengan peserta terbatas. Upacara pengambilan sumpah disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kejaksaan RI. Adapun para pejabat Korps Adhyaksa yang mengikuti upacara tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menggunakan masker dan sarung tangan.

Burhanuddin memimpin jalannya pelantikan dan membacakan sumpah jabatan Anwar. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung, Sunarta, bertindak sebagai saksi pelantikan.

"Pelantikan kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik JAM-Pidmil yang pertama," kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan pidana militer di tubuh Kejaksaan merupakan ejawantah sekaligus amanat UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pada penjelasan Pasal 57 Ayat (1) UU tersebut, menyebutkan bahwa oditur jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertangggung jawab pada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia.

Dengan hadirnya JAM-Pidmil, diharapkan dualisme kebijakan penuntutan tidak terjadi lagi. Sebab, hal itu menjadi sumber disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas. "Diharapkan tidak terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama atau dilakukan pada objek waktu dan tempat yang sama serta mampu menjawab problematika," terang Burhanuddin.

Diketahui, jabatan terakhir Anwar sebelum ditunjuk menjadi JAM-Pidmil adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.

Presiden Jokowi juga sebelumnya sudah menerbitkan Perpres No. 15/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang merubah Perpres No. 38/2010. Dalam Perpres itu, JAM-Pidmil dijelaskan sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Pada Pasal 62A, JAM-Pidmil dapat diisi oleh seorang pegawai negeri sipil maupun prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya