Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Cetak 14 Penyuluh Antikorupsi Kompeten

Fachri Audhia Hafiez
07/7/2021 06:56
KPK Cetak 14 Penyuluh Antikorupsi Kompeten
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta(MI/Susanto)

LEMBAGA Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) kembali mencetak penyuluh antikorupsi. Melalui metode asesmen jarak jauh (AJJ), LSP-KPK menambah 14 penyuluh antikorupsi kompeten.

"Sertifikasi yang diselenggarakan diikuti oleh total 14 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat)," kata Ketua LSP-KPK Dian Novianthi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Peserta berasal dari instansi dan komunitas. Mereka berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Inspektorat provinsi, dan kabupaten, serta Komunitas Madrasah Antikorupsi.

Baca juga: Sidang Bansos Covid-19, Ada Uang Titipan untuk Hotma Sitompul

Menurut Dian, para peserta yang mengikuti sertifikasi telah menyiapkan rencana tindak lanjut pascasertifikasi. Tercatat dua peserta akan fokus di lingkup masyarakat dengan sasaran masyarakat dan perangkat desa.

Kemudian, empat peserta di lingkup sekolah dengan sasaran tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tenaga kependidikan, enam peserta di lingkup pemerintah daerah (pemda) dengan sasaran para pejabat struktural dan pegawai pemerintah provinsi.

Lalu, delapan orang lainnya di lingkup kementerian/lembaga dengan sasaran peserta diklat dan pegawai pusdiklat.

"KPK berharap, melalui komitmen dan rencana tindak lanjut yang sudah disampaikan para asesi, akan banyak kegiatan penyuluhan antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, masyarakat, komunitas maupun sosial media setelah sertifikasi," ujar Dian.

Penyuluh antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif. Kegiatan ini dilakukan melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.

Sejak 2017, KPK sudah mencetak 1.516 Penyuluh Antikorupsi. Para peserta yang dinyatakan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi berkontribusi di lingkungan kerja masing-masing. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya